KABARPAPUA.CO, Serui – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Yapen mulai mendistribusikan logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Pengiriman logistik dimulai pada Sabtu, 2 Agustus 2025, dari Gudang Logistik KPUD di Serui, dengan prioritas ke distrik-distrik yang paling jauh dan sulit dijangkau.
Ketua KPUD Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai menjelaskan, proses distribusi dilakukan secara bertahap dan lebih awal dari jadwal, guna memastikan seluruh kebutuhan logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi tepat waktu.
“Distribusi logistik dilakukan secara berjenjang sesuai tahapan yang ditetapkan untuk PSU pada 6 Agustus 2025. Langkah ini penting agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sukses,” jelas Zakeus.
Adapun logistik yang dikirim meliputi kotak suara, surat suara, formulir, tinta, segel, dan perlengkapan lainnya. Proses distribusi dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan diawasi langsung Bawaslu, guna menjamin transparansi serta ketertiban.
Tahap awal pengiriman pada Sabtu, 2 Agustus 2025, menyasar wilayah barat dan timur Kepulauan Yapen, meliputi Distrik Yapen Barat, Wonawa, Yerui, Poom, Windesi, Nusawani, Kepulauan Ambai, Yapen Timur, Raimbawi, dan Pulau Yerui.
Distribusi tahap berikutnya akan dilanjutkan pada Senin, 4 Agustus 2025 melalui jalur darat ke Distrik Yapen Utara, Teluk Ampimoi, Kosiwo, Angkaisera, dan Yawakukat. Sementara untuk Distrik Anotaurei dan Yapen Selatan, pengiriman dijadwalkan pada H-1, yakni Selasa, 5 Agustus 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen turut memberikan dukungan penuh dalam proses distribusi tersebut.
Dalam sambutan Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Yapen, Erny R. Tania ditegaskan, distribusi logistik adalah tahapan krusial dalam proses demokrasi yang harus dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, dan tepat sasaran.
“Pemerintah daerah mengajak seluruh elemen, termasuk penyelenggara pemilu, aparat keamanan, perangkat distrik, hingga penyelenggara ad hoc, untuk bekerja sama memastikan logistik tiba dengan aman di TPS,” jelas Erny.
Erny juga mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PSU. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 6 Agustus 2025. Mari kita sukseskan PSU ini demi terwujudnya demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat,” tegasnya.
Pelaksanaan PSU di Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi, yang bertujuan memastikan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berlangsung sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***(Ainun Faathirjal)




















