Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 15 Sep 2024 20:42 WIT

KPU Papua Selatan Sosialisasi Perselisihan Hasil Pilkada 2024


					KPU Papua Selatan menggelar sosialisasi perselisihan hasil Pilkada 2024. foto: ist Perbesar

KPU Papua Selatan menggelar sosialisasi perselisihan hasil Pilkada 2024. foto: ist

KABARPAPUA.CO, Merauke– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi perselisihan hasil pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada pelaksanaan pilkada serentak 2024.

Kegiatan berlangsung Sabtu 14 September 2024 di Merauke dengan pemateri Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Foekh, Mahkamah Agung yang diwakili Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Jusak Sindar, Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Agnes Anastasia, dan perwakilan KPU RI.

Sosialisasi tersebut juga diikuti komisioner KPU dan Bawaslu Papua Selatan, partai politik, sejumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan serta bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel.

Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze menjelaskan empat narasumber yang dihadirkan menyampaikan materi kelengkapan dan kesiapan peserta pilkada dalam menghadapi perselisihan atau sengketa hasil pemilihan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Theresia bilang, berkaca dari pemilu lalu, pasca penetapan hasil perolehan suara, terdapat 7 perkara yang ditangani KPU Papua Selatan yakni 4 perkara perkara dinyatakan dismissal dan 3 perkara berproses di MK.

“Untuk 3 perkara ini, MK menetapkan dan memutuskan keseluruhan permohonan pemohon ditolak, dan atau tidak dikabulkan,” kata Theresia Mahuze.

Dirinya menyebutkan  setiap proses dan tahapan pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah, ada potensi persoalan hukum. Karenanya, peserta Pilkada 2024 perlu mengetahui bagaimana mekanisme penanganan dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di Mahkamah Konstitusi.

Apalagi jelang pemungutan suara pada 27 November mendatang yang tersisa 75 hari, KPU harus melaksanakan seluruh tahapan sesuai jadwal.

“Jika KPU melaksanakan tahapan lewat dari jadwal, tentu dapat berpotensi sengketa. Apalagi ke depan, banyak tahapan yang krusial,” ujarnya.

Theresia Mahuze mengatakan ada sejumlah proses dan tahapan Pilkada 2024 yang berjalan bersamaan, seperti pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, penetapan daftar pemilih tetap, penetapan pasangan calon, dan logistik pilkada.

“Tahapan-tahapan ini sangat krusial, dan juga punya potensi permasalahan hukum,” katanya.

Theresia Mahuze mengharapkan, seluruh jajaran KPU di Papua Selatan bekerja sesuai aturan dan regulasi. Terutama berpedoman pada Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 20024 junto Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKKP RI Nomor 2 Tahun 2017.

“Di MK, tidak  boleh ada sengketa, tapi komisioner bisa dilaporkan ke DKKP. Ini fakta dan itu terjadi kemarin. MK boleh menolak seluruh permohonan pemohon, tapi ada komisioner di sidang di  DKKP dan telah diberhentikan tetap. Sehingga kami berharap semua komisioner KPU di Papua Selatan berpedoman pada regulasi dan berkepastian hukum,” jelasnya.  *** (Adv)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pasukan Gabungan Polda Papua Amankan Bimtek KPPS di Tolikara

23 November 2024 - 23:21 WIT

Polres Mimika Gelar Apel OMPC dan Doa Bersama untuk Pilkada Aman

23 November 2024 - 23:10 WIT

Polda Papua Kirim Pasukan BKO Amankan Pilkada Lanny Jaya

23 November 2024 - 22:16 WIT

Detik-detik PMI Evakuasi 2 Jenazah Korban Penembakan KKB di Puncak

23 November 2024 - 18:10 WIT

PDIP Papua Soal Penangkapan Eks Bupati Biak Numfor: Bagian dari Politisasi

23 November 2024 - 00:23 WIT

Kalenak Murib Dalang Dibalik Pembunuhan 2 Tukang Ojek di Puncak

22 November 2024 - 21:20 WIT

Trending di PERISTIWA