KABARPAPUA.CO, Merauke– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi perselisihan hasil pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada pelaksanaan pilkada serentak 2024.
Kegiatan berlangsung Sabtu 14 September 2024 di Merauke dengan pemateri Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Foekh, Mahkamah Agung yang diwakili Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Jusak Sindar, Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Agnes Anastasia, dan perwakilan KPU RI.
Sosialisasi tersebut juga diikuti komisioner KPU dan Bawaslu Papua Selatan, partai politik, sejumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan serta bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel.
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze menjelaskan empat narasumber yang dihadirkan menyampaikan materi kelengkapan dan kesiapan peserta pilkada dalam menghadapi perselisihan atau sengketa hasil pemilihan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Theresia bilang, berkaca dari pemilu lalu, pasca penetapan hasil perolehan suara, terdapat 7 perkara yang ditangani KPU Papua Selatan yakni 4 perkara perkara dinyatakan dismissal dan 3 perkara berproses di MK.
“Untuk 3 perkara ini, MK menetapkan dan memutuskan keseluruhan permohonan pemohon ditolak, dan atau tidak dikabulkan,” kata Theresia Mahuze.
Dirinya menyebutkan setiap proses dan tahapan pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah, ada potensi persoalan hukum. Karenanya, peserta Pilkada 2024 perlu mengetahui bagaimana mekanisme penanganan dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di Mahkamah Konstitusi.
Apalagi jelang pemungutan suara pada 27 November mendatang yang tersisa 75 hari, KPU harus melaksanakan seluruh tahapan sesuai jadwal.
“Jika KPU melaksanakan tahapan lewat dari jadwal, tentu dapat berpotensi sengketa. Apalagi ke depan, banyak tahapan yang krusial,” ujarnya.
Theresia Mahuze mengatakan ada sejumlah proses dan tahapan Pilkada 2024 yang berjalan bersamaan, seperti pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, penetapan daftar pemilih tetap, penetapan pasangan calon, dan logistik pilkada.
“Tahapan-tahapan ini sangat krusial, dan juga punya potensi permasalahan hukum,” katanya.
Theresia Mahuze mengharapkan, seluruh jajaran KPU di Papua Selatan bekerja sesuai aturan dan regulasi. Terutama berpedoman pada Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 20024 junto Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKKP RI Nomor 2 Tahun 2017.
“Di MK, tidak boleh ada sengketa, tapi komisioner bisa dilaporkan ke DKKP. Ini fakta dan itu terjadi kemarin. MK boleh menolak seluruh permohonan pemohon, tapi ada komisioner di sidang di DKKP dan telah diberhentikan tetap. Sehingga kami berharap semua komisioner KPU di Papua Selatan berpedoman pada regulasi dan berkepastian hukum,” jelasnya. *** (Adv)