KABARPAPUA.CO. Kota Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se Provinsi Papua. Ini dimaksud untuk mengevaluasi, sekaligus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di masa depan sehingga nantinya dapat berjalan lebih baik lagi.
Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Diana Dorthea Simbiak mengatakan, FGD evaluasi ini diamanatkan konstitusi untuk evaluasi bagi semua KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya.
“Evaluasi ini juga dilakukan untuk persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua sehingga kendala-kendala sebelumnya tak terulang lagi. Kami KPU Papua mendapatkan mandat dari Mahkamah Kontitusi (MK) melakukan PSU, sehingga melalui FGD ini, diharapkan dapat menjadi masukan bagi kami kedepan,” jelas Diana.
Diana menambahkan, FDG dilaksanakan untuk melihat kembali indikator atau instrumen-instrumen yang menjadi kategori yang menjadi pengembangan regulasi seperti tahapan, non tahapan, penguatan lembaga juga dengan pihak eksternal.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh mengatakan,dalam pelaksanaan PSU, KPU Papua harus lebih cermat dalam tahapan persiapan. Dalam tahapan ini akan ada perekrutan badan Ad Hoc dan perekrutan yang meliputi PPK, PPS hingga KPPS.
“Terutama pada tahap perekrutan badan Ad Hoc, KPU Papua harus melihat lagi pengawasannya jika salah dalam merekrut maka akan berakibat fatal. Perekrutan badan Ad Hoc harus benar-benar sehat dan kuat, penyelenggara perekrutan harus benar benar cermat,” terang Rendy.

Foto bersama usai KPU Papua gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)
PSU Pilgub Papua Tetap Gunakan DPT 2024
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan kepada KPU Papua, sesuai amar putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Pilgub Papua dalam melaksanakan PSU KPU Papua tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tanggal 27 November 2024 lalu.
“Dalam amar putusan MK atau Persilisahan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua ditegaskan, MK meminta agar KPU Papua dalam melaksanakan PSU tetap menggunakan DPT, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Pindahan yang digunakan pada tanggal 27 November 2024. Artinya tak ada pemutahiran data daftar pemilih,” jelas Idham saat konferensi pers di Kantor KPU Papua, Selasa, 4 Maret 2025.
Sedangkan jika ada pemilih yang meninggal dunia dan tak memenuhi syarat pemilih sejak rentang waktu putusan MK dibacakan hingga hari PSU, Idham menyebutkan, bahwa dalam DPT itu diberikan keterangan bahwa pemilih tersebut tak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Hal itu nantinya akan diinformasikan kepada pengawas TPS, pemantau dan para saksi. Tapi pada prinsipnya, proses PSU ini dilakukan secara terbuka. Artinya, semua informasi dengan pelaksanaan PSU itu akan disampaikan kepada publik,” jelas Idham.
Idham juga menambahkan, berkaitan dengan potensi perselisihan hasil PSU itu sepenuhnya kewenangan MK. “KPU Papua melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jangan sampai ada celah sekecil apapun memungkinkan akhirnya menjadi potensi gugatan dikemudian hari. Laksanakan PSU Pilgub Papua dengan profesional,” terangnya.
Sedangkan terkait pendanaan PSU, kata Idham, dalam ketentuan Undang-Undang Pilkada, dijelaskan pembiayaan pilkada dibiayai APBD. Apabila APBD tak memungkinkan, maka dapat di back up atau dipenuhi dengan pembiayaan yang bersumber APBN.
“Selanjutnya, pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sudah mengetahui kondisi ini. Kita tunggu saja kebijakan pemerintah selanjutnya dalam beberapa hari kedepan dan kami yakin semuanya berjalan dengan lancar,” pungkasnya. ***(Natalya Yoku)