KABARPAPUA.CO, Jakarta– Rencana Partai NasDem untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen pada Pemilu 2029 memicu diskusi kritis di kalangan pengamat. Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic Campaign, Nasarudin Sili Luli, menilai wacana tersebut bukanlah prioritas utama yang dibutuhkan sistem demokrasi Indonesia saat ini.
Menurut Nasarudin, alih-alih terus memperdebatkan angka ambang batas yang berisiko menghanguskan suara rakyat, pembuat undang-undang seharusnya mengalihkan fokus pada penerapan ambang batas pembentukan fraksi di DPR RI.
Menghindari “Suara Terbuang”
Nasarudin berpandangan penyederhanaan sistem kepartaian tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan hak konstitusional pemilih. Ia menggarisbawahi bahwa tingginya ambang batas parlemen sering kali memicu fenomena suara terbuang secara masif.
“Semestinya tidak perlu ada ambang batas parlemen untuk Pemilu mendatang. Lebih baik penyederhanaan sistem dilakukan melalui metode yang tidak menghilangkan representasi rakyat di parlemen hanya karena partainya tidak lolos ambang batas nasional,” ujar Nasarudin saat dihubungi, Sabtu 28 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa parliamentary threshold bekerja dengan cara menghapus eksistensi partai politik tertentu di level pusat, yang secara otomatis membuang suara sah yang telah diberikan masyarakat.
Solusi
Sebagai alternatif yang lebih demokratis, Nasarudin mengusulkan agar penyederhanaan dilakukan pada level pengorganisasian di internal DPR. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengatur syarat minimal perolehan kursi untuk membentuk satu fraksi utuh.
“Ambang batas pembentukan fraksi bisa diatur berdasarkan jumlah komisi di DPR. Saat ini ada 13 komisi, maka sebuah partai baru bisa membentuk fraksi jika memiliki minimal 13 anggota. Jika kurang, mereka harus bergabung dengan fraksi lain,” jelasnya.
Dengan skema ini, efektivitas kinerja parlemen tetap terjaga tanpa harus memberangus hak partai politik kecil untuk duduk sebagai wakil rakyat.
“Jangan sampai ambang batas tinggi menjadi mekanisme eksklusi politik yang hanya menguntungkan partai besar dan mempersempit ruang representasi.”
Putusan Mahkamah Konstitus
Nasarudin juga mengingatkan kembali terkait Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Meski MK menyerahkan besaran ambang batas kepada pembentuk undang-undang (open legal policy), terdapat rambu-rambu konstitusional yang wajib dipatuhi.
“MK menegaskan bahwa besaran threshold harus rasional, proporsional, dan menjaga prinsip kedaulatan rakyat agar tidak banyak suara terbuang. Penetapannya pun harus didasarkan pada evaluasi empiris, bukan sekadar kompromi elite politik sesaat,” tegasnya.
Ia menutup dengan peringatan bahwa kebijakan politik yang krusial seperti ini harus lahir dari kajian terbuka berbasis data dan partisipasi publik yang luas, bukan atas kepentingan pragmatis partai tertentu demi menutup ruang bagi kompetitor baru. ( *)


















