KABARPAPUA.CO, Wamena – Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD dan Pemerintah Kabupaten Nduga menyepakati dana hibah Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 sebesar Rp74 miliar.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD oleh Penjabat Bupati Nduga, Edison Nggwijangge, Rabu 15 November 2023. Pencarian dana hibah secara bertahap.
Untuk tahap pertama pada 2023 dengan besaran 40 persen atau setara Rp29 miliar. Sementara pencarian dana Pilkada tahap kedua, 60 persen pada tahun 2024 sebesar Rp44 miliar lebih.
Pj Bupati Nduga Edison Nggwijangge menjelaskan, pemberian dan hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Dana hibah Pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatann dan Belanja Daerah atau APBD.
“Dana hibah ini sebagai bentuk dukungan untuk menyukseskan Pilkada Kabupaten Nduga dan umumnya Provinsi Papua Pegunungan. Penggunaan dana ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara akuntabel akan dan transparan,” kata Edison.
Dalam Pakta Integritas, kata Edison, penerima hibah telah menandatangani pernyataan, yakni tidak akan melakukan praktik korupsi dan nepotisme atau KKN. Pihaknya akan melaporkan pihak berwajib bilamana mengetahui indikasi KKN.
“Penggunaan hibah sesuai ketentuan berlaku dan siap diaudit oleh instansi berwenang atas penggunaan hibah, berupa uang dari Pemkab Nduga,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Nduga, Ochla Nirigi mengapresiasi atas dukungan Pemkab Nduga untuk menyukseskan Pilkada 2024. Ia berharap seluruh elemen pemerintah, forkopimda, TNI-Polri dan masyarakat mendukung suksesnya Pilkada. *** (Stefanus Tarsi)