KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menyebut situasi Kota Jayapura masih dalam zona kuning dalam Pemilu 2024. Kondisi ini menyusul tingginya angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Salah satu penyebabnya adalah minuman keras (miras). “Banyak tindak pidana dan kejadian di Kota Jayapura yang setelah telusuri penyebabnya adalah miras,” kata Victor, Rabu 17 Januari 2024.
Victor menegaskan telah meningkatkan segala bentuk kegiatan rutin yang intens untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif, terutama menjelang Pemilu 2024
Dia juga telah memerintahkan penertiban terhadap peredaran miras lokal dan miras ilegal di pinggiran jalan Kota Jayapura. Di mana para pelaku kerap menggunakan kode “ada-ada” dalam bertransaksi.
“Saya sudah perintahkan, jangan beri celah maupun ruang kepada mereka. Satuan Narkoba dan Polsek jajaran tindak tegas para pelakunya,” tegas Victor.
Menurut dia, Kota Jayapura sudah memiliki tempat penjualan miras secara resmi. Untuk itu, dia mengingatkan para pihak untuk tidak menjual miras secara ilegal, termausk di pinggiran jalan.
“Sudah ada tempat resmi menjual miras, jadi jangan lagi ada penjual miras-miras ilegal. Apalagi untuk produksi miras lokal yang tidak jelas kadar alkoholnya dan tidak melalui BPOM,” ucapnya.
Berdasarkan data Polresta Jayapura Kota, kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Jayapura mengalami peningkatkan pada tahun 2023.
Tercatat 108 kasus kecelakaan dengan 77 korban meninggal dunia. Ironisnya, korban meninggal dunia sebagian besar karena dalam pengaruh minuman keras (miras).
“77 korban meninggal dunia akibat kecelakaan, sebagian karena pengendara dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Itu hasil penyelidikan di lapangan,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Jumat 22 Desember 2023. *** (Achmad Syaiful)