Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 22 Oct 2024 13:09 WIT

Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatanm Jurnalis di Tanah Papua Desak Penyelidikan Serius Aparat


					Saat Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua melakukan jumpa pers. (Dok IST) Perbesar

Saat Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua melakukan jumpa pers. (Dok IST)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua mendesak penyelidikan serius oleh aparat terkait kasus pembakaran dan pengruskan dua unit mobil yang parkir di halaman Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Papua pada Rabu dini hari, 16 Oktober 2024 lalu.

Salah satu anggota Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, Direktur Paham Papua, Gustaf Kawer menegaskan, kasus teror bom ini bukan perkara sepele, melainkan kasus serius yang membutuhkan penanganan segera dan profesional dari pihak kepolisian.

Kawer menyoroti bahwa proses pengungkapan kasus-kasus teror serupa sebelumnya, termasuk terhadap jurnalis dan aktivis HAM, cenderung lambat dan kerap tidak membuahkan hasil.

Kawer menilai bahwa dalam kasus bom di Kantor Jubi, pengungkapan pelaku seharusnya tidak terlalu sulit karena terdapat banyak CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“CCTV lengkap di tiap titik, tinggal dicek saja, pasti pelaku bisa ditemukan,” ujar Kawer melalui siaran pers yang dikirim ke media, Selasa, 22 Oktober 2024.

Kawer juga mengkritik pihak kepolisian yang terlihat lamban dalam memproses laporan, padahal menurutnya, polisi bisa memulai penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari korban.

Lebih lanjut, Kawer menekankan pentingnya penerapan pasal yang tepat, seperti Undang-Undang Terorisme dan Undang-Undang Darurat, untuk mempercepat pengungkapan kasus ini.

Kawer juga menggarisbawahi bahwa penggunaan pasal dalam laporan pidana umum dapat memperlambat proses penyelidikan.

“Kalau penanganannya menggunakan pidana umum, penyelidikan bisa berjalan lambat dan sering kali alasan yang muncul adalah kurangnya bukti,” kata Kawer.

Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua terdiri organisasi non-pemerintah (NGO), pekerja pers, dan pengacara, baik dari Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, hingga tingkat nasional dan internasional ini, mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dalam waktu 1×24 jam dan membawa kasus ini ke pengadilan dengan hukuman maksimal.

“Kalau ini benar-benar ditangani serius, pelaku seharusnya sudah ditangkap dalam waktu singkat, bahkan dalam waktu kurang dari satu minggu,” tambah Kawer.

Kawer juga menekankan bahwa jika seandainya terbukti pelaku berasal dari institusi keamanan, maka tindakan tegas harus diambil, termasuk pencopotan pelaku dan komandan mereka dari kesatuan mereka. “Supaya perilaku teror ini tidak berulang dan tidak mencoreng nama baik institusi keamanan,” tegasnya.

Teror terhadap jurnalis di tanah Papua bukan kali ini saja terjadi. Kawer menyebutkan beberapa kasus teror serupa yang tidak diungkap tuntas, termasuk yang menimpa jurnalis Victor Mambor.

Untuk itu, Kawer berharap kasus ini bisa menjadi titik balik bagi aparat keamanan untuk menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi pers dan aktivis.

Jika kasus ini terungkap, Kawer menyatakan apresiasinya kepada aparat yang terlibat. “Kami harap aparat hadir untuk masyarakat, hadir untuk pers, dan hadir untuk aktivis,” tutupnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat kepolisian dan lembaga hukum lainnya untuk membuktikan keseriusan mereka dalam menangani terorisme dan memberikan rasa aman bagi para jurnalis dan aktivis di tanah Papua.

Langkah Cepat Jubi: Proses Hukum dan Harapan Pengungkapan

Tak lama setelah serangan terjadi, Media Jubi langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden tersebut ke Polda Papua. Berdasarkan keterangan Simon Pattiradjawane dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Papua, laporan resmi telah diajukan pada hari yang sama.

“Setelah kejadian, rekan-rekan dari Jubi langsung membuat laporan ke Polda Papua. Proses penyidikan sepenuhnya bergantung pada pihak kepolisian. Namun, kami berharap dalam satu hingga dua minggu ke depan sudah ada hasil perkembangan,” ujar Simon dalam keterangan pers Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, di Kota Jayapura, Senin, 21 Oktober 2024.

Dalam laporan tersebut, Jubi menggunakan Pasal 187 KUHP tentang penyerangan dan pembakaran, serta mengusulkan penerapan Undang-undang Terorisme dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat.

Namun, menurut Pattiradjawane, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan bukti untuk menentukan penerapan pasal yang tepat. “Proses hukum ini dinilai krusial mengingat insiden tersebut tidak hanya merusak fasilitas fisik, namun juga menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis,” ujarnya.

Jean Bisay: Tegas dan Tidak Akan Berhenti Mengejar Pelaku

Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay, menyampaikan reaksi keras terkait peristiwa ini. Dalam pernyataannya, Jean menegaskan bahwa Jubi tidak akan berhenti sampai pelaku serangan ditemukan dan diadili.

“Saya tidak akan main-main dengan kasus ini. Kami akan kejar sampai pelakunya ketemu. Mau Kapolda ganti Kapolda, Pangdam ganti Pangdam, kami akan kejar terus sampai kasus ini tuntas,” ujar Jean dengan tegas dalam keterangan pers Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, di Kota Jayapura, Senin, 21 Oktober 2024.

Pernyataan Jean mencerminkan betapa seriusnya dampak dari serangan ini, tidak hanya bagi Jubi sebagai institusi pers, tetapi juga bagi keselamatan dan kenyamanan para wartawannya.

Jean menambahkan bahwa serangan ini mengganggu kehidupan pribadi dan profesional para pekerja media di Jubi, dan dirinya merasa bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi timnya.

Koordinasi dengan Kompolnas: Dorongan Pengungkapan Cepat

Dalam upaya mendorong percepatan pengungkapan kasus, Jubi juga telah berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Jean menjelaskan bahwa langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak telah dilakukan untuk mendukung penyelidikan polisi. Koordinasi ini diharapkan mampu memberikan tekanan agar proses pengusutan berjalan lebih cepat dan transparan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kompolnas dan pihak lainnya untuk mendorong pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus ini. Kami akan kejar sampai pelakunya ditemukan dan motifnya jelas,” tambah Jean.

Pembentukan Koalisi: Solidaritas Pekerja Pers dan Kemanusiaan

Insiden ini, kata Jean, juga melahirkan inisiatif penting, yakni pembentukan koalisi yang terdiri dari organisasi pers, pakar hukum dan pekerja kemanusiaan di Papua.

Koalisi ini, kata Jean, dibentuk sebagai respon atas serangan terhadap Jubi, dan juga sebagai bentuk solidaritas bagi para pejuang kebebasan pers serta hak asasi manusia di Papua yang kerap menghadapi ancaman dan intimidasi.

“Koalisi ini tidak hanya dibentuk untuk wartawan, tetapi juga untuk mendukung pejuang kemanusiaan di Papua. Kami semua akan bersatu dalam koalisi ini untuk saling membantu menghadapi ancaman-ancaman seperti ini,” ujar Jean.

Jean juga mangatakan, koalisi ini rencananya akan melakukan aksi solidaritas secara rutin sebagai bentuk dukungan terhadap pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.

Ancaman Terhadap Kebebasan Pers di Papua

Menurut Jean, kasus bom di kantor Jubi ini menambah deretan panjang ancaman terhadap kebebasan pers di Papua. Sebagai salah satu media lokal yang kerap meliput isu-isu sensitif di wilayah tersebut, Jubi telah berulang kali menghadapi tantangan berat, mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik.

Kata Jean, serangan bom ini menunjukkan bahwa upaya untuk membungkam media yang vokal dalam mengangkat isu-isu krusial di Papua masih terus terjadi.

Serangan terhadap Jubi, kata Jean, tak hanya menjadi masalah bagi institusi tersebut, tetapi juga menjadi sinyal bahaya bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di wilayah Papua yang penuh dengan dinamika politik dan sosial.

Ancaman terhadap jurnalis di Papua, kata Jean, perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan penegak hukum untuk memastikan keselamatan para pekerja media yang menjalankan tugas mereka.

Harapan Pengungkapan dan Rasa Solidaritas

Menurut Jean, kasus ini masih dalam penyelidikan, dan seluruh mata tertuju pada pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan ini. Jubi, bersama koalisi yang telah dibentuk, terus mendesak agar kasus ini segera terungkap, dengan harapan keadilan bisa ditegakkan dan pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.

Hingga saat ini, kata Jean, seluruh komunitas jurnalis dan pejuang kemanusiaan di Papua menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengusutan kasus ini.

Dalam beberapa minggu ke depan, kata Jean, perkembangan dari kasus ini akan sangat dinantikan, tidak hanya oleh Jubi, tetapi oleh seluruh elemen masyarakat yang memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia.

Serangan bom ini, kata Jean, menjadi pengingat akan pentingnya kebebasan pers dan tanggung jawab semua pihak untuk melindungi mereka yang berada di garis depan dalam memperjuangkan kebenaran. ***(Siaran Pers)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Plat Nomor Putih Belum Diterapkan Maksimal di Papua, Kenapa?

31 October 2024 - 09:22 WIT

73 Tahun Humas Polri, Bidhumas Polda Papua Gelar Donor Darah

30 October 2024 - 23:07 WIT

Polda Papua Gencarkan Razia Cipta Kondisi Jelang Pilkada

30 October 2024 - 19:00 WIT

Polres Mimika Musnahkan 7.280 Pil Dextro dan Tembakau Sintetis

30 October 2024 - 16:19 WIT

Inilah Bukti Komitmen Polda Papua Majukan Generasi Emas

29 October 2024 - 23:00 WIT

TNI Temukan 1,74 Kg Ganja di Jalur Tikus Perbatasan Papua Nugini

29 October 2024 - 20:04 WIT

Trending di PERISTIWA