Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAPURA · 23 May 2024 19:25 WIT

Kisruh Pemberhentian Kadis Perikanan Jayapura, Rudi Saragih: Saya Masih Menjabat!


					Foto kolase Rudi Saragih dan Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo soal kisruh pemberhentian Kepala Dinas Perikanan Jayapura. (KabarPapua.co/Alan Youwe) Perbesar

Foto kolase Rudi Saragih dan Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo soal kisruh pemberhentian Kepala Dinas Perikanan Jayapura. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

KABARPAPUA.CO, Sentani –  Kabar pemberhentian Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jayapura, Rudi Saragih masih menjadi polemik masyarakat di bumi kenambai umbai.

Surat keputusan pemberhentian ditandatangani Penjabat Bupati Jayapura, Purnomo Triwarno. Dia bahkan menunjuk pelaksana tugas Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jayapura.

Menurut Rudi Saragih kepada awak media, dirinya secara aturan Kemendagri RI, masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jayapura.

SK Pemberhentian Tanpa Persetujuan Mendagri

Sebab, menurut dia, SK pemberhentiannya tidak berdasarkan kajian, serta tanpa persetujuan Kemendagri. Pasalnya, dalam surat SK tidak mencantumkan item mempertimbangkan yang wajib dicantumkan selain item memperhatikan.

“Di dalam pejabat eselon II atau pejabat negara harus ada item memperhatikan yang mencakup dua poin. Pertama berdasarkan surat Baperjakat. Kemudian yang kedua harus ada rekomendasi dari Kemendagri dan di SK pemberhentian tidak ada,” terang Rudi Saragih, Jumat 17 Mei 2024.

Fakta ini mendorong Rudi Saragih untuk menggugat dengan dasar tidak ada kesalahan selama menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jayapura.

“Kalau menyangkut temuan BPK, itu ranahnya pihak ketiga. Karena, dinilai mark up walaupun kami dari dinas menetapkan itu sesuai standar harga yang disetujui Pj Bupati Jayapura. Kalau dianggap mark up yah pihak ketiga perlu memperjelas,” ujarnya.

Rudi juga mempertanyakan mengapa pada dua tahun terakhir kepemimpinannya di Dinas Perikanan dan Kelautan baru ada pemeriksaan hingga temuan mark up. Padahal semenjak 1984, komoditi utama atau bibit ikan tidak pernah ada temuan dari inspektorat.

Gugatan Rudi Saragih ke Komisi ASN

Gugatan Rudi Saragih ke Komisi ASN diperkuat oleh surat laporan pelanggaran mark sistem meryt sistem yang mendetail tentang aturan untuk pengangkatan seorang pejabat eselon II. Di mana seharusnya ada kajian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan surat tertulis dari Mendagri.

“Dan kewenangan pj bupati itu batasannya lebih ketat dibanding bupati definitif. Setelah saya layangkan surat ini sampai ke komisi ASN, maka keluarlah rekomendasi agar saya ikut uji kompetensi lagi dan itu saya terima pada tanggal 7 Maret,” bebernya.

Namun, Rudi melanjutkan, sebelum mengikuti uji kompetensi dalam rangka rotasi pejabat di Pemerintah Kabupaten Jayapura, Kemendagri mengeluarkan surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ pada 29 Maret 2024. Surat itu terkait larangan dan batasan kepada pj bupati tentang mutasi pejabat menjelang pilkada.

“Di dalam surat tersebut menetapkan bahwa untuk pengangkatan khusus di poin tiga C. Itu pengangkatan pejabat pratama eselon II hanya dilaksanakan kepada dinas atau OPD yang posisinya kepala dinasnya kosong. Jadi tidak boleh menggeser dan memecat, sementara saya masih aktif dan sampai sekarang saya aktif sebagai kepada dinas perikanan,” tegasnya.

Selain itu, kata Rudi, ada juga penegasan pada poin kedua dan empat bahwasanya kalaupun harus mengganti posisi kepala dinas harus ada persetujuan Mendagri.

“Oleh karena itu saya pastikan pergantian posisi saya, tidak ada surat persetujuan dari Mendagri. Makanya di SK dari pj bupati itu tidak ada poin memperhatikan, yaitu rekomendasi Mendagri,” kata Rudi.

Berdasarkan fakta ini, Rudi berani membuat pernyataan bahwasanya dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jayapura.

Rudi Saragih Berstatus Nonaktif

Sementara itu, Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo saat dikonfirmasi menyebut jika Rudi Saragih saat ini berstatus nonaktif. Menurut dia, status tersebut hanya bersifat sementara.

“Berstatus nonaktif untuk sementara. Kita mengikuti mekanisme kemana yang bersangkutan dan kemana selanjutnya terserah yang bersangkutan,” ungkap Purnomo  kepada wartawan,  21 Mei 2024.

Purnomo berharap persoalan ini tidak menjadi polemik. Ia bilang, semua kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan sistem pengendalian internal yang baik, terutama manajemen risiko kerja.

Ia juga telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kabupaten Jayapura untuk menjelaskan kepada media.

“Sesuai dengan arahan saja di apel pagi kemarin, BKPSDM dan Inspektorat bisa menjelaskan kepada media. Jadi tidak usah dibuat jadi polemik lagi, karena kita sebenarnya menjaga yang bersangkutan,” pungkasnya. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 416 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Jayapura Gelar Doa Lintas Agama untuk Pilkada Damai

2 September 2024 - 17:57 WIT

Pilkada Jayapura, Ketua DAS Sentani Ingatkan Jangan Salah Pilih Pemimpin

31 August 2024 - 20:53 WIT

Koalisi Nusantara Bersatu Deklarasikan Paslon TEPAD Maju Pilkada Jayapura

28 August 2024 - 22:54 WIT

Pertama Daftar ke KPU Jayapura, Paslon ALGITO Naik Sepeda Motor

27 August 2024 - 23:40 WIT

Selain Buka Formasi CPNS 2024, Pemkab Jayapura Butuh 1.064 Tenaga PPPK

26 August 2024 - 17:35 WIT

Festival Bahari Teluk Tanah Merah 2024, Menjaga Laut Merawat Budaya

24 August 2024 - 20:52 WIT

Trending di KABAR JAYAPURA