KABARPAPUA.CO,Timika – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2025.
Musrenbang 2025 adalah baseline penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang yang nantinya akan jadi pedoman bagi pejabat defenitif kepala daerah yang terpilih ke depan.
Khusus alokasi Otonomi Khusus (Otsus) terdapat beberapa alokasi di antaranya block grant 1 persen meliputi pelayanan publik, kesejahteraan prioritas daerah.
Sementara spesifik grant 1,25 persen meliputi, pendidikan 30 persen, kesehatan 20 persen dan pemberdayaan masyarakat serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)
Direktur Jenderal Bina Bangda Kemendagri, Ir. Restuardy Daud, M. Sc dalam paparannya mengharapkan perencanaan harus mampu menjawab 5 tujuan pembangunan dan Otsus
Hal ini sebagaimana amanah Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus yaitu melindungi sekaligus menjunjung tinggi hak dasar, afirmasi orang asli Papua.
“Ini untuk percepatan pembangunan, akses layanan publik dan infrastruktur dasar yang selanjutnya RKPD Itu tetap menginduk kepada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP),” kata Daud.
Daud menekankan kepada para kepala daerah dan Bappeda di Papua Tengah harus melakukan sinkronisasi dan koherensi antara pembangunan nasional dan daerah.
Selain itu juga korelasi antar dokumen yaitu dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021.”Tidak ada lagi dokumen perencanaan yang tidak sejalan saat dokumen penganggaran ditetapkan,” ujarnya.
Perencanaan Perhatikan Indikator Makro 2025
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas Drs. Amich Alhumami, MA, M. Ed, Ph.D mengingatkan perencanaan memperhatikan indikator makro tahun 2025.
Indikator tersebut yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka. Lalu, indeks modal, rasio gini dan penurunan intensitas GRK (emisi karbon) demi mewujudkan Papua Tengah yang sehat, cerdas dan prodiktif.
Sementara itu Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah Agustinus Anggaibak menyampaikan, pelaksanaan Otsus harus berfikir terbalik. Artinya bahwa pendekatan yang selama ini berjalan harus berfikir khusus dan bukan menyamakan status dan kondisi orang Papua sama dengan lainnya.
“Harus ada pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar OAP. Misalnya dengan harus diakomodasi partai lokal Papua tapi selalu dicoret, polisi Otsus yang bertugas menegakan Perdasus. Lalu, pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) agar anak Papua yang selesai studi bisa langsung kerja,” ujar Agustinus dalam sambutan yang diwakili stafnya.
Pihaknya juga menyayangkan bidang usaha yang masih dalam penguasaan warga non Papua. “Kami harap uasaha jual pinang dan lainnya jangan dikuasai oleh warga non Papua. Hal demikian yang sejatinya setelah 20 Tahun otsus berjalan bukan lagi sekedar harapan kosong tapi sudah harus menjadi realita,” katanya. *** (Rilis)