Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 22 Oct 2025 09:08 WIT

Kejari Kaimana Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Fraud 


					Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Onneri Khairoza. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw) Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Onneri Khairoza. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw)

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana fraud (kecurangan), yang merugikan salah satu lembaga keuangan milik pemerintah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kaimana.

Dalam release resminya yang diterima kabarpapua.co, Selasa, 21 Oktober 2025, disebutkan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan oleh tim penyidik Kejari Kaimana, setelah menerima laporan dan melakukan koordinasi intensif dengan pihak lembaga keuangan pemerintah tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RN, seorang karyawan dari lembaga keuangan milik pemerintah di maksud,yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka pada tanggal 01 September 2025. Lalu ada inisial NDK,ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Oktober 2025, 

Tersangka NDK adalah seorang nasabah yang diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan uang hasil pengajuan pinjaman dari lembaga keuangan milik pemerintah tersebut kepada tersangka NDK.

Menurut Kepala Kejari Kaimana, Onneri Khairoza, modus operandi yang dilakukan para tersangka memanfaatkan fasilitas lembaga keuangan pemerintah tersebut untuk memperoleh kepentingan pribadi dengan melibatkan manipulasi data administrasi. Juga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran pembiayaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi lembaga keuangan milik pemerintah tersebut.

“Langkah penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejari Kaimana dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk yang melibatkan lembaga keuangan milik pemerintah,” jelas Onneri.

Onneri juga mengatakan, Kejari Kaimana mengapresiasi dukungan penuh dan sikap kooperatif dari pihak lembaga keuangan milik pemerintah tersebut, yang secara proaktif melaporkan dugaan pelanggaran ini dan menyerahkan data-data pendukung untuk kepentingan penyidikan.

“Kerja sama antara lembaga keuangan milik pemerintah dan kejaksaan ini merupakan bentuk sinergi nyata dalam mendukung upaya pemerintah untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.

Kejari Kaimana, kata Onneri, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para tersangka akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah dinyatakan lengkap (P-21).

“Kami di kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh aparat dan masyarakat agar bersama-sama menjaga integritas dan mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor lembaga keuangan negara,” jelasnya.

Sekadar diketahui, fraud adalah tindakan penipuan atau kecurangan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah, seringkali dengan cara memanipulasi, menyembunyikan, atau menyalahgunakan informasi atau aset. 

Tindakan ini bisa dilakukan oleh individu, kelompok, atau bahkan pihak internal suatu organisasi, dan dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban. ***(Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

YW Kembalikan Uang PON Rp5 Miliar, Kejati Papua: Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana

6 December 2025 - 12:41 WIT

Isu Negatif Masif Disebar Jelang Hari HAM, Begini Seruan Tokoh Agama Papua

5 December 2025 - 22:18 WIT

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Trending di PERISTIWA