KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.041.653.818,00.
Kepala Kejari Jayawijaya, Salman saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Kamis 17 Juli 2025 mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan, yakni EH dan BGT.
“EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo dan BGT selaku Direktur PT MAP, perusahaan pelaksana proyek pembangunan Puskesmas tersebut,” katanya.
Salman menjelaskan, kedua tersangka ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Abepura, Kota Jayapura, Papua hingga 5 Agustus 2025, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya, dilakukan kelengkapan berkas oleh teman-teman penyidik yang lain untuk dilakukan proses penuntutan dalam perkara ini. Untuk sementara masih di tetapkan 2 tersangka, nanti bagaimana kita lihat perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Dijelaskan Salman, kedua tersangka itu diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, yang seharusnya menelan anggaran sebesar Rp6.851.300.000,00.
“Ada beberapa fondasi dan tiang-tiang, namun saat di lapangan ketika tim penyidik turun, ditemui tidak ada bangunan puskesmasnya dan baru 10 persen,” terangnya.

Kondisi pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. (IST)
Kronologi Penyelidikan
Adapun kronologi penyelidikannya, pada Januari 2025, Kejari Jayawijaya memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam. Lalu pada Maret 2025, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Terus, tim penyidik bersama ahli melakukan pemeriksaan saksi dan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Hasil pemeriksaan dan audit, menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp6.041.653.818,00,” jelasnya.
Salman menambahkan, atas kasus ini kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka pada 17 Juli 2025 dan telah memeriksa sebanyak 12 saksi.
“Saksi yang kami periksa baru 12 saksi, termasuk ahli konstruksi dan ahli kerugian negara. Atas kasus ini, pasal disangkakan, yakni pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. ***(Imelda)




















