Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 8 May 2024 13:30 WIT

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Terpidana Kasus Pelanggaran Pemilu 2024


					Kejari Jayapura mengeksekusi 4 terpidana kasus pelanggaran Pemilu 2024. (Dok Kejari Jayapura) Perbesar

Kejari Jayapura mengeksekusi 4 terpidana kasus pelanggaran Pemilu 2024. (Dok Kejari Jayapura)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kejaksaan Negeri Jayapura mengeksekusi empat terpidana kasus pelanggaran Pemilu 2024. Dari empat terpidana, tiga di antaranya merupakan perempuan.

Mereka yakni Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli (pria). Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Jayapura.

Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya dalam keterangannya  melalui Kasi Intel Kejari, Robertho Sohilait mengatakan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jayapura, para terpidana mendapat vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

“Eksekusi ini merupakan rangkaian lanjutan dari ekseskusi terdahulu yang telah dilaksanakan terhadap terpidana Onhes Jems Youwe,” terang Roberto dalam rilis, Rabu 8 Mei 2024.

Dalam kasus ini, Roberto menjelaskan, para terpidana terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS)  atau TPSLN.

“Jadi aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU,” ujarnya.

Robertho menyampaikan bahwa dengan upaya hukum dalam perkara pemilu hanya dapat dimintakan pada tingkat banding. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Kemudian dilanjutkan putusan pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara ini yang telah dibacakan 2 Mei 2024 telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) serta bersifat final dan mengikat.

“Tiga terdakwa (terpidana) telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan. (Sementara) 1 orang terdakwa telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Abepura,” terangnya.  *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hari Ketiga Operasi Patuh Cartenz 2026, Polres Kepulauan Yapen Jaring 49 Kendaraan

29 October 2026 - 23:28 WIT

Yonif TP 909 KRP Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja Alfa-Omega Panduami

29 October 2026 - 22:45 WIT

Warga Sipil Ditikam di Dekai, Keterlibatan KKB Diselidiki

28 October 2026 - 20:31 WIT

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolres Kepulauan Yapen Ajak Pemuda Jaga Persatuan

28 October 2026 - 19:57 WIT

Polisi Tangkap Terduga Penganiayaan Bule Belanda di Manokwari

28 October 2026 - 16:12 WIT

Sasar Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Waropen Gelar Operasi Patuh Cartenz 2026

27 October 2026 - 21:12 WIT

Trending di PERISTIWA