Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PUBLIK · 28 May 2025 13:59 WIT

Karantina Papua Periksa Kesehatan 10 Ekor Sapi Kurban Tujuan Mamberamo


					Pemeriksaan kesehatan hewan kurban oleh petugas Karantina Hewan. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban oleh petugas Karantina Hewan. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Guna memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban menjelang Idul Adha, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua melakukan pemeriksaan terhadap 10 ekor sapi yang akan dikirim dari Pelabuhan Laut Jayapura ke Kabupaten Mamberamo menggunakan KM Sabuk Nusantara 45.

Pemeriksaan dilakukan oleh drh. Maryam bersama tim Karantina Hewan Satpel Pelabuhan Laut Jayapura. Tindakan karantina mencakup pemeriksaan fisik untuk mendeteksi gejala penyakit menular serta pengambilan sampel darah guna uji laboratorium terhadap penyakit strategis seperti antraks dan brucellosis.

“Kami memastikan sapi-sapi yang dikirim dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular, dan layak untuk dijadikan hewan kurban. Tindakan ini menjadi bagian dari langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan antarwilayah melalui lalu lintas ternak,” jelas Maryam.

Menurut Maryam, petugas karantina memastikan semua dokumen pendukung sesuai prosedur, termasuk Sertifikat Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal serta dokumen karantina pengantar.

BBKHIT Papua, kata Maryam, menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kesehatan hewan yang keluar masuk wilayah Papua, terutama dalam menyambut hari-hari besar keagamaan seperti Iduladha.

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu melaporkan setiap pengiriman hewan kepada petugas karantina sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Maryam. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Nyalakan Literasi, PLN Hadirkan Pojok Baca di 16 Sekolah Raja Ampat

30 November 2025 - 12:45 WIT

Siborgonyi Bakal Jadi Sumber Air Baru di Jayapura 

29 November 2025 - 19:39 WIT

Aksi Nyata Srikandi Care PLN UP3 Nabire Turun Tangan Lawan Stunting

28 November 2025 - 23:06 WIT

Dedikasi Tanpa Pamrih, Sekumpulan Anak Muda Tebar Kebaikan hingga Pelosok Papua

27 November 2025 - 18:30 WIT

FGD Keamanan Yahukimo, Bupati Didimus Ajak Rajut Persaudaraan

26 November 2025 - 23:07 WIT

Ketua MRP Papua: Dana Otsus Besar, Tak Bisa Layani Kesehatan Orang Papua dengan Baik

26 November 2025 - 15:00 WIT

Trending di PUBLIK