KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menegaskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat BPJS aktif belum berlaku di Papua.
“Jadi masyarakat jangan gelisah, Papua belum memberlakukan uji coba terkait syarat tersebut. Jika berlaku sebagian besar peserta JKN di Papua sudah dibayarkan pemerintah,” ujar Bangun di Jayapura, Kamis 25 Juli 2024.
Bangun bilang, pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan aktif masih dalam tahapan uji coba. Uji coba dilaksanakan pihak kepolisian dengan mengeluarkan kebijakan Perpol 5, Perpol 6 dan Perpol 7.
Lima Daerah Masih Uji Coba
“Saat ini baru terdapat lima daerah di Indonesia yang baru melakukan uji coba terkait persyaratan tersebut. Lima daerah yakni Polres Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI, Bali, Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Sebenarnya, terdapat 30 Kementerian Lembaga yang ditugaskan oleh presiden untuk seluruh layanan kepada pelayanan publik mempersyaratkan kepesertaan JKN aktif. Hal ini merujuk kepada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Bangun berharap tahapan uji coba pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan aktif dapat berjalan aman dan lancar. Ia bahkan meyakini 50 persen masyarakat Indonesia secara nasional sudah dibayarkan oleh pemerintah.
“Jadi kalau masyarakat miskin dan tidak mampu sudah terjamin akan aktif BPJS-nya, sisanya masyarakat yang bekerja dan masyarakat mampu saja. Kita harap tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan tidak mempersulit masyarakat nantinya,” ucap David. *** (Imelda)