Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 28 May 2025 14:30 WIT

Imigrasi Jayapura Tangkap 8 WNA Asal PNG yang Masuk Secara Ilegal


					Suasana siaran pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura terkait penangkapan 8 WNA. (KabarPapua.co/Imelda)
Perbesar

Suasana siaran pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura terkait penangkapan 8 WNA. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura berhasil menangkap 8 warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG), yang masuk ke Papua, Indonesia secara ilegal.

“Pengamanan itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Jayapura, tempat para WNA itu menginap pada Sabtu, 17 Mei 2025 lalu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Sutejo saat melakukan siaran pers ke media di Kota Jayapura, Papua, Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut Sutejo, para WNA yang diamankan adalah Adrian Lohumbo, Jeremiah Tillau, Amstrong Kupe, Nimbaken Tibli, Carmen Nikengu, Sara Kari, Melchior Meno, dan Derolyne Yigrin. “Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Jayapura untuk pemeriksaan dokumen dan legalitas keberadaan mereka,” katanya.

Hasil pemeriksaan, kata Sutejo, sebagian dari mereka memasuki Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi resmi. Sebanyak lima orang, yakni Amstrong Kupe, Nimbaken Tibli, Sara Kari, Melchior Meno, dan Derolyne Yigrin, tak memiliki dokumen keimigrasian apa pun. “Mereka masuk melalui jalur tikus di perbatasan RI-PNG di wilayah Skouw,” katanya.

Sedangkan untuk Adrian Lohumbo, menurut Sutejo, sebelumnya sempat masuk dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Dinas, kembali masuk ke Indonesia pada 16 Mei 2025 dengan asumsi bahwa izin tinggalnya masih berlaku. Namun, tak memiliki visa atau izin tinggal.

Sutejo mengatakan, untuk Jeremiah Tillau masuk secara resmi menggunakan Visa on Arrival dan telah dipulangkan ke PNG karena tidak ditemukan pelanggaran. Terus, Carmen Nikengu memiliki Traditional Border Card (TBC), tapi tetap masuk lewat jalur ilegal tanpa melapor ke petugas imigrasi.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap para WNA ini masih berlangsung,guna menentukan langkah hukum berikutnya,” jelas Sutejo.

Menurut Sutejo, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperketat pengawasan terhadap pelintas batas negara dan memastikan setiap orang asing mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Dengan langkah ini, pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kedaulatan perbatasan dan menindak tegas pelanggaran keimigrasian,” terang Sutejo. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA