KABARPAPUA.CO, Jayapura – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa dalam sambutannya pada peringatan HUT Kebangkitan Masyarakat Adat (KMA) Kabupaten Jayapura ke- XI di Lapangan Mandala, Distrik Nimboran, mengatakan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya terlebih kepada tokoh adat dan seluruh masyarakat adat yang terus menjaga nilai-nilai budaya.
“Masyarakat adat selalu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Keberadaan masyarakat mampu menjaga stabilitas serta berjalannya pelayananan kepada masyarakat yang berkualitas, sejahtera dan ramah sesuai dengan visi pembangunan daerah,” kata Semuel dalam sambutannya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurut Semuel, pemerintah menyatakan keberadaan masyarakat hukum adat daerah setempat sudah terlindungi dan telah diatur dalam pasal 18 B UUD 1945. “Untuk Papua telah diatur dalam UU no 21 tahun 2001, yang kemudian mengalami perubahan pada UU no 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus). Di dalamnya mengatur terkait perlindungan dan pemberdayaan terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP),” ungkapnya.
Di usia KMA ke- XI ini, kata Semuel, harapannya agar masyarakat adat terus bertahan dan semakin kuat dari waktu ke waktu. “Mari kita bersama-sama memperkuat ketahanan adat, terutama dari tingkat paling bawah. Dengan begitu, apa yang diharapkan oleh adat dan masyarakat dapat tercapai,” ucapnya. ***(jayapurakab.go.id)