KABARPAPUA.CO, Wamena– Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP., M.KP menemukan banyak barang kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah toko dan kios di seputaran Jalan Safri Darwin dan Jalan Sulawesi di Kota Wamena, Kamis 5 Maret 2026.
Sidak yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Jayawijaya, dibagi menjadi 6 tim, yakni Pasar Jibama, Pasar Putikelek, Pasar Wouma, Pasar Sinakma, Pertokoan Jalan Safri Darwin, Jalan Sulawesi, Jalan Irian, Jalan Tawes dan Jalan Bhayangkara.
Tim yang bertugas di Jalan Irian, Safri Darwin dan Sulawesi menemukan barang jualan yang kedaluwarsa, seperti minuman, minyak goreng, mie instan dan beberapa produk lainnya. Bahkan ada barang yang sudah kedaluwarsa sejak 2024 dan 2025, serta kedaluwarsa Januari-Februari 2026.
“Kami ingin pelaku usaha yang memiliki tempat berdagang memperhatikan barang dagangannya dan tidak boleh dijual lagi,” jelasnya.

Foto: Agris Wistrijaya/Kabarpapua.co
Wabup Ronny bilang, penjualan barang kedaluwarsa merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Produk kedaluwarsa tidak lagi menjamin keamanan, kualitas dan berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Pemerintah akan memberikan sanksi dengan mencabut ijin usaha bagi penjual barang kedaluwarsa. Kalau sudah melewati batas konsumsi, harus dibuang atau dimusnahkan.
“Saat ini, kami berikan surat peringatan. Ke depan, pemerintah akan mencabut surat ijin usahanya. Hari ini, kami sudah ambil barang-barang kedaluwarsa dan mencatat nama tokonya,” katanya.
DIa meminta para pedagang bisa mengecek barang dagangannya secara rutin untuk masa berlaku kemasannya. Sedangkan untuk konsumen, harus selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli dan mengonsumsi produk apapun.
Hadir pula dalam sidak tersebut Kepala Badan Pusat Statistik Jayawijaya, Plt. Kepala BPKAD Jayawijaya, Plt. Inspektur Inspektorat dan Tim Pemantau dari Dinas Perindagkop. *** (Agris Wistrijaya)


















