KABARPAPUA.CO, Serui – Dalam rangka kunjungan kerja (kunker), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XII Tonny Tesar mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Selasa, 25 Maret 2025 lalu.
Dalam kunkernya, Tonny Tesar yang juga mantan Bupati Kepulauan Yapen 2 periode, yakni 2012-2017 dan 2017-2022 ini langsung hadir melihat kondisi warga binaan Lapas Kelas II B Serui. Dia juga melihat hasil program pembinaan, meninjau aktivitasnya hingga melihat hasil karya warga binaan selama berada di Lapas Kelas II B Serui.
Dalam kesempatan kunker itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Serui, Antonio Luis Pui Da Costa berharap dukungan dari Tonny Tesar sebagai Anggota DPR RI untuk membantu mendatangkan instruktur atau pelatih, guna membimbing warga binaan dalam rangka peningkatan keterampilan (skill) sebagai bekal untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik, setelah menyelesaikan masa tahanan.

Anggota DPR RI Tonny Tesar didamping Kalapas Kelas II B Serui saat berkunjung di kamar narapidana. (Foto Humas Lapas Kelas II B Serui)
Menurut Antonio, kedatangan anggota DPR RI Tonny Tesar ini, sekaligus sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) yang mengunjungi Lapas Kelas II B Serui, guna mengetahui kondisi warga binaan Lapas Kelas II B Serui.
“Kunjungannya berkaitan dengan jumlah narapidana, klasifikasi narapidana, pembibingan dan pembinaan, hingga program kemandirian selama warga binaan berada di Lapas Kelas II B Serui. Jika memenuhi syarat, dapat diberikan amnesti yang menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto,” jelasnya, Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam kunjunganya, Tonny Tesar memberi pesan kepada warga binaan untuk tidak mengulangi perbuatan atau kesalahan yang sama, sekaligus memberikan apresiasi atas program-program positif pembinaan yang dilaksanakan Lapas Kelas II B Serui.

Anggota DPR RI Tonny Tesar didamping Kalapas Kelas II B Serui saat berkunjung di kamar narapidana. (Foto Humas Lapas Kelas II B Serui)
Pada kunker ini, Antonio menyampaikan, selama menerima tugas sebagai Kalapas II B Serui, bahwa asimilasi luar lapas ditutup, kecuali bagi warga binaan yang sakit dan memerlukan tindakan pengobatan. Sebab ini merupakan pesan dari Kakanwil Direktorat Jendral Permasyarakatan Papua saat dirinya mengikuti serah terima jabatan.
“Kami pastikan asimilasi luar Lapas Kelas II B Serui telah terututup, kecuali asimilasi dalam. Saya pastikan selama saya disini, tak ada cerita warga binaan yang keluar masuk lapas ini. Hal ini demi kenyamanan dan keamanan masyarakat umum,” terangnya.
Terkait asimilasi, kata Antonio, hanya asimilasi dalam yang terbuka. Tapi untuk asimilasi luar, telah resmi ditutup, kecuali bagi warga binaan lapas yang mengalami sakit atau membutuhkan pertolongan, karena jika terjadi sesuatu pada warga maka termasuk pelanggaran HAM. ***(Ainun Faathirjal)