Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAPURA · 25 Nov 2024 16:23 WIT

H-5 Pilkada, Pemkab Jayapura Larang Penjualan Miras


					Ilustrasi pemusnahan miras. Perbesar

Ilustrasi pemusnahan miras.

KABARPAPUA.CO, Sentani– Pemerintah Kabupaten Jayapura mengeluarkan  Surat Edaran Nomor 300/194/SE/SET terkait larangan penjualan dan distribusi minuman beralkohol menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jayapura 2024. 

Penjabat Bupati Jayapura, Semuel Siriwa menyebutkan larangan tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan suasana kondusif selama masa pemilu.

Surat edaran yang diterbitkan pada 20 November 2024, ditujukan kepada pemilik usaha seperti hotel, penginapan, bar, diskotik, kafe, tempat hiburan malam, toko, kios, serta masyarakat umum. 

“Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi, antara lain penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Siriwa, Senin 25 November 2024. 

Tak hanya itu kata Pj. Bupati Semuel, seluruh masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing guna mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkada. Surat edaran ini mulai berlaku sejak 22 November 2024 (H-5 sebelum pemungutan suara) hingga 28 November 2024.  (*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jelang 62 Tahun Integrasi Papua ke NKRI, BMP-RI Gelar Ziarah ke Makam Marthen Indey

30 April 2025 - 20:56 WIT

Guna Perbaiki Pelayanan Kesehatan, Wabup Jayapura Kunjungi RSUD Yowari

24 April 2025 - 00:50 WIT

Yunus Wonda dan Haris Richard Yocku Resmi Pimpin Kabupaten Jayapura

25 March 2025 - 16:41 WIT

Warga Sentani Antusias Sambut Program Cek Kesehatan Gratis

10 February 2025 - 18:47 WIT

Mulai 1 Februari, Motor Bisa Masuk Bandara Sentani Lewat Pintu Utama

31 January 2025 - 19:02 WIT

Media Apresiasi Pemkab Jayapura Lunasi Pembayaran Kerja Sama Pemberitaan

21 January 2025 - 17:57 WIT

Trending di KABAR JAYAPURA