Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 19 Nov 2024 20:50 WIT

Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Kota Jayapura Hentikan Kampanye JBR-Hadir


					Suasana kampanye paslon JBR-Hadir di Gedung Latihan Olahraga kawasan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa 19 November 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku) Perbesar

Suasana kampanye paslon JBR-Hadir di Gedung Latihan Olahraga kawasan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa 19 November 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kampanye Pasangan Calon Wali Kota Jayapura nomor urut 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Massi atau JBR-Hadir terpaksa dihentikan Bawaslu.

Kampanye tersebut dihentikan  lantaran menggunakan fasilitas pemerintah. Pelaksanaan kampanye digelar di gedung latihan olahraga kawasan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara pada Selasa 19 November 2024.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir, menyatakan penghentian tersebut sesuai PKPU No 13 tahun 2024 pasal 57 ayat 1 huruf (a). Pasal itu mengatur larangan penggunaan fasilitas negara, dana yang bersumber dari negara, yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah.

Gedung Olahraga Milik Pemprov Papua

Lokasi kampanye paslon JBR-Hadir di Kota Jayapura, Selasa 19 November 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

Diketahui gedung latihan olahraga yang dikelola UPT itu merupakan milik Pemerintah Provinsi Papua.

“Kami lakukan koordinasi dengan KPU dan Panwas. Memang kami belum dapat surat pemberitahuan. Lalu, saya minta untuk dihentikan. Memang kami agak telat tiba di lokasi,” ungkap Frans saat dihubungi dari Jayapura.

Frans menyebut telah mensosialisasikan larangan kampanye kepada setiap pasangan calon jauh hari sesuai ketentuan PKPU nomor 13 tahun 2024.

“Hal ini menjadi temuan kami, bahwa ada larangan kampanye yang telah dilanggar, sekalipun mereka membayar sewa gedung untuk tempat kampanye,” tandasnya.

Frans berujar akan segera berkoordinasi menindaklanjuti dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk hasilnya akan disampaikan ke KPU. *** (Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kodam Cenderawasih Kantongi Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Anggruk Yahukimo

23 March 2025 - 23:12 WIT

3 Helikopter dan 5 Pesawat Bantu Evakuasi Korban Serangan KKB Anggruk

23 March 2025 - 22:46 WIT

Operasi Bersama TNI Polri Berhasil Evakuasi Korban Serangan KKB dari Anggruk Yahukimo

23 March 2025 - 22:28 WIT

Bupati Yahukimo: Korban Meninggal Akibat Penyerangan Anggruk 1 Orang, Bukan 6 Orang

23 March 2025 - 20:53 WIT

Polisi di Merauke Tangkap 4 Orang Terduga Penyelewengan BBM Subsidi

23 March 2025 - 14:50 WIT

Kapendam Cenderawasih: OPM Bakar Guru dan Nakes di Anggruk Yahukimo

23 March 2025 - 14:44 WIT

Trending di PERISTIWA