KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kampanye Pasangan Calon Wali Kota Jayapura nomor urut 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Massi atau JBR-Hadir terpaksa dihentikan Bawaslu.
Kampanye tersebut dihentikan lantaran menggunakan fasilitas pemerintah. Pelaksanaan kampanye digelar di gedung latihan olahraga kawasan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara pada Selasa 19 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir, menyatakan penghentian tersebut sesuai PKPU No 13 tahun 2024 pasal 57 ayat 1 huruf (a). Pasal itu mengatur larangan penggunaan fasilitas negara, dana yang bersumber dari negara, yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah.
Gedung Olahraga Milik Pemprov Papua

Lokasi kampanye paslon JBR-Hadir di Kota Jayapura, Selasa 19 November 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)
Diketahui gedung latihan olahraga yang dikelola UPT itu merupakan milik Pemerintah Provinsi Papua.
“Kami lakukan koordinasi dengan KPU dan Panwas. Memang kami belum dapat surat pemberitahuan. Lalu, saya minta untuk dihentikan. Memang kami agak telat tiba di lokasi,” ungkap Frans saat dihubungi dari Jayapura.
Frans menyebut telah mensosialisasikan larangan kampanye kepada setiap pasangan calon jauh hari sesuai ketentuan PKPU nomor 13 tahun 2024.
“Hal ini menjadi temuan kami, bahwa ada larangan kampanye yang telah dilanggar, sekalipun mereka membayar sewa gedung untuk tempat kampanye,” tandasnya.
Frans berujar akan segera berkoordinasi menindaklanjuti dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk hasilnya akan disampaikan ke KPU. *** (Natalya Yoku)