KABARPAPUA.CO, Nabire – Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di Gedung Sidang DPR Papua Tengah, Nabire, pada Rabu, 18 Juni 2025 itu juga turut dihadiri BPK RI Regional VI, BPK RI Perwakilan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua, Forkompinda Papua Tengah, para pimpinan OPD Papua Tengah, anggota DPR Papua Tengah, serta anggota MRP Papua Tengah.
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa menyampaikan, Laporan Hasil Pemeriksaan ini merupakan bagian dari siklus akuntabilitas publik yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah. Sebab hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Suasana Rapat Paripurna DPR Papua Tengah terkait Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Papua Tengah dan IHPD Tahun 2024. (KabarPapua.co/Vero)
“Ini bukan sekadar laporan teknis, tetapi wujud nyata dari komitmen dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” jelas Meki.
“Kami sambut baik setiap rekomendasi dan catatan yang diberikan oleh BPK. Semua itu akan menjadi dasar dalam memperbaiki kelemahan, menutup celah yang berpotensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Meki menambahkan.
Sedangkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI (DJPKN VI) Laode Nusriadi dalam arahannya mengatakan, sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang, BPK berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian untuk laporan keuangan tahun 2024. Saya nilai masih terdapat beberapa permasalahan dalam laporan yang perlu ditindaklanjuti,” jelas Laode. ***(Vero)