Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 30 May 2026 18:37 WIT

Gelar Uji Publik RUU HAM di Papua, Wamen HAM RI Serap Aspirasi Masyarakat


					Suasana kegiatan Uji Publik RUU HAM yang digelar di Kota Jayapura, Papua, Sabtu, 30 Mei 2026. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Suasana kegiatan Uji Publik RUU HAM yang digelar di Kota Jayapura, Papua, Sabtu, 30 Mei 2026. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua. Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto, usai menghadiri Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.

Kegiatan Uji Publik RUU HAM ini berlangsung interaktif yang dihadiri berbagai elemen masyarakat Papua, digelar di Kota Jayapura, Papua, Sabtu, 30 Mei 2026. “RUU HAM ini merupakan regulasi yang sangat penting dan relevan dengan konteks situasi Papua saat ini,” kata Mugiyanto

Menurut Mugiyanto, uji publik tersebut menjadi wadah bagi pemerintah pusat untuk mendengar langsung suara dari akar rumput, mulai dari tokoh agama, organisasi perempuan, lembaga adat, hingga mama-mama dan bapak-bapak Papua.

​Mugiyanto mencatat dalam forum tersebut, terdapat tiga poin krusial yang menjadi harapan besar masyarakat Papua terkait pembenahan penegakan HAM, yakni mengenai penguatan kelembagaan, sinergi dan kordinasi, serta akuntabilitas dan pertanggungjawaban.

Merespons ekspektasi besar masyarakat Papua yang berharap undang-undang ini dapat menyelesaikan seluruh persoalan HAM di Bumi Cenderawasih, Mugiyanto memberikan penjelasan yang proporsional. 

Mugiyanto meluruskan, RUU HAM ini dirancang sebagai umbrella act (undang-undang payung) untuk memperkuat ekosistem HAM secara nasional, bukan regulasi teknis.

“Undang-undang ini tidak bisa melampaui batasan tersebut dan tidak mengatur hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal detail nantinya akan diatur melalui aturan turunan, seperti peraturan pemerintah (PP),” jelasnya.

Wamen HAM RI, Mugiyanto saat diawawancara wartawan. (KabarPapua.co/Imelda)

Mugiyanto juga mengapresiasi jalannya diskusi yang berlangsung dinamis. Akibat tingginya antusiasme peserta, acara yang dijadwalkan selesai lebih awal terpaksa diperpanjang hingga dua jam demi mengakomodasi seluruh masukan. 

Menurut Mugiyanto, hal ini menunjukkan kerinduan dan harapan besar masyarakat Papua terhadap kehadiran pemerintah pusat dalam isu-isu kemanusiaan.

“Semua aspirasi yang disampaikan tadi kami dengarkan dan akan kami jadikan pertimbangan serius dalam penyusunan draf undang-undang ini,” katanya menambahkan.

Mugiyanto juga mengatakan, penguatan regulasi ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisasi potensi pelanggaran HAM di masa depan. 

Untuk itu, Mugiyanto berharap pembangunan yang berjalan di Papua ke depan dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap HAM dan nilai-nilai adat setempat.

“Semangat ini, sangat selaras hasil Konferensi Asosiasi Pendeta dan Pengkhotbah (APS) yang baru saja digelar, di mana usulan-usulan dari forum tersebut akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi penyusunan RUU HAM,” jelas Mugiyanto. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua Tabuh Genderang Perang Melawan Kejahatan 3C

30 May 2026 - 21:01 WIT

PLN Salurkan 23 Hewan Kurban di Tanah Papua

28 May 2026 - 20:35 WIT

Detik-detik 44 Pendulang Emas Dievakuasi dari Kawe Pegubin Pasca Serangan KKB

26 May 2026 - 17:59 WIT

Wujudkan Keamanan Bersama, Warga Ilaga Diminta Tak Bawa Panah dan Parang

25 May 2026 - 20:07 WIT

Tradisi Patah Panah Akhiri Pertikaian Wouma-Kurima dan Lani di Wamena

24 May 2026 - 15:22 WIT

Pendulang Emas yang Ditembak OPM Bertambah

22 May 2026 - 18:12 WIT

Trending di PERISTIWA