KABARPAPUA.CO, Serui– Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Yapen merilis 4 laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran tahapan pilkada.
Koordinator Gakkumdu Herold Jandeday menjelaskan laporan pertama dihentikan karena syarat formil dan materiil tidak terpenuhi. Salah satu laporan yang masuk dalam tindak pidana sedang dalam tahapan penyidikan dan penanganan di Polres Kepulauan Yapen.
Berikut pelanggaran yang ditemukan Gakumdu:
- Dugaan anggota DPR RI aktif ikut dalam kampanye. Dalam hal ini, anggota DPR RI tersebut belum mengajukan cuti atau izin kampanye yang telah diteruskan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
- Temuan oleh pengawas atas keterlibatan kepala kampung dalam kampanye. serta dugaan pelanggaran kampanye berupa menghasut, memfitnah, dan mengadu domba partai politik, perseorangan serta calon bupati dan wakil bupati. Temuan ini sudah masuk dalam tahapan satu di kejaksaan.
“Kami berharap semua paslon dapat mengikuti proses dengan baik hingga proses pungut hitung nanti,” kata Marno, selaku penyidik Gakkumdu Yapen.
Anggota Gakkumdu dari Kejaksaan Kepulauan Yapen, Dewi Sitindaon menjelaskan berkas pilkada akan diproses selama 3 hari sesuai peraturan undang-undang dalam meneliti sekaligus menentukan sikap formil dan materil.
“Bila ditemukan kekurangan pada berkas, maka akan dikembalikan kepada tim penyidik kepolisian untuk segera dilengkapi dalam kurang waktu 3 hari dengan mengikuti arahan dari penuntut umum,” jelasnya.
Desi menjelaskan tahapan lanjut di P21 dilakukan jika berkas telah lengkap. Dalam pelanggaran pemilu, jika telah diputuskan hasilnya baru boleh dibuktikan. Pelanggaran ini melanggar Pasal 187 Ayat 2 Juncto Pasal 69 Huruf C, UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan umum Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati.
Gakkumdu akan melakukan patroli pengawasan dałam masa tenang pilkada untuk memastikan pendukujng pasangan calon (paslon) tidak melakukan money politik. “Kami akan antisipasi dukungan Tim Supervisi dan Monitoring,” jelasnya, Minggu 24 November 2024. *** (Ainun Faathirjal)