KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin 21 Juli 2025.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Kajaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Persidangan menghadirkan 5 terdakwa yakni Ade Jalaludin, selaku Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan, Dominggus RH Mayaut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika. Paulus Johanis Kurnala, Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai, Ruli Koestaman, selaku Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa dan SUYANI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menyampaikan persidangan ditunda, dikarenakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika melalui kuasanya melakukan eksepsi yang akan didengar minggu depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua, Ricky Raymond Biere menjelaskan pra peradilan adalah hal yang biasa dan sudah terjadwal
“Kasus ini cepat dilimpahkan karena mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, guna memperoleh kepastian hukumnya,” ujar Ricky
Untuk diketahui, persiapan venue Aerosport PON Papua memiliki nilai kontrak sebesar Rp79 miliar, namun berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 31,3 miliar.
Kelima terdakwa disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara lebih kurang tergantung kualitas perbuatan masing-masing tersangka. *** (Imelda)




















