Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 19 Jun 2025 20:06 WIT

Dugaan Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Sejumlah Barang Bukti


					Suasana siaran pers yang dilaksanakan di Kantor Kejati Papua di Kota Jayapura. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Suasana siaran pers yang dilaksanakan di Kantor Kejati Papua di Kota Jayapura. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

“Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial PIK (Direktur PT Karya Mandiri Permai), RK (Direktur PT Mulya Cipta Perkasa), SV (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), DRHM (Pengguna Anggaran/PA), serta AJ (Tenaga Ahli Perencanaan Non Kontraktual),” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut Nixon, dalam rangka kepentingan penyidikan dan berdasarkan Pasal 32 KUHAP, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan selama dua hari, yakni pada 16–17 Juni 2025, di berbagai lokasi di Kabupaten Mimika. “Aksi ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kejati Papua serta telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Mimika,” katanya.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, kata Nixon, di Kantor PT Karya Mandiri Permai, di Jalan Budi Utomo Nomor 38, Mimika, didapat: uang tunai Rp133.657.000, 8 sertifikat tanah asli, 2 unit laptop, 40 dokumen asli BPKP dan STNK, 16 dokumen invoice alat berat, 10 STNK asli truk tronton, 38 kunci serep kendaraan dan alat berat, dan 52 bundel dokumen lain.

Sedangkan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika yang beralamat di Jalan Cenderawasih SP3, Mimika, didapat 13 bundel dokumen resmi. Lalu di Kamp Produksi PT Karya Mandiri Permai yang terletak di JalanIrigasi, Nawaripi, Mimika Baru, didapat 45 unit kendaraan dan alat berat.

Nixon menambahkan, proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap sejauh mana kerugian negara serta aliran dana proyek fiktif tersebut. “Langkah hukum lanjutan akan diambil terhadap para pihak yang terlibat berdasarkan hasil pengembangan bukti dan pemeriksaan saksi. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada saksi baru,” terangnya. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pelaksanaan Salat Idulfitri di Distrik Sinak Berjalan Aman

21 March 2026 - 19:18 WIT

1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

20 March 2026 - 01:20 WIT

Pemancing yang Jatuh di Pelabuhan Poumako Timika Ditemukan Tak Bernyawa

16 March 2026 - 22:10 WIT

Ramadan Penuh Berkat, Kapolres Nabire Berbagi Kebahagiaan untuk Anak Yatim hingga Ojek

16 March 2026 - 21:58 WIT

Mudik Lebaran, Penumpang di Pelabuhan Jayapura Diprediksi Naik 5 Persen

16 March 2026 - 20:28 WIT

Narkoba Sabu Senilai Rp180 Juta Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Papua Tengah

16 March 2026 - 19:11 WIT

Trending di PERISTIWA