Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 2 Jun 2025 08:54 WIT

Dua Pelaku Curas di Kawasan RSUD Merauke Ditangkap


					Dua pelaku curas di kawasan RSUD Merauke. Foto: Polda Papua. Perbesar

Dua pelaku curas di kawasan RSUD Merauke. Foto: Polda Papua.

KABARPAPUA.CO, Merauke– Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan RSUD Merauke pada 13 Mei 2025 berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merauke pada Sabtu siang 31 Mei 2025.

Kedua pelaku, masing-masing berinisial DBK (19), seorang mahasiswa dan LLDY (22) yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Radio, Merauke.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Pelaksana tugas (Plt). Kasat Reskrim Polres Merauke, Ipda Sewang yang memimpin langsung operasi penangkapan menyebutkan saat akan ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan.

“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas guna melumpuhkan mereka,” katanya.

Kata Ipda Sewang,  para pelaku sempat menyulitkan aparat karena kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

“Keberadaan pelaku sudah lama kami pantau. Namun, karena mereka selalu berpindah tempat, petugas beberapa kali kehilangan jejak. Beruntung kali ini tim berhasil menemukan lokasi persembunyian dan langsung melakukan penindakan,” ujar Ipda Sewang.

Dalam aksinya di kawasan RSUD Merauke, kedua pelaku merampas sebuah ponsel dan tas selempang milik korban, Damewati Lase, sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. *** (Katharina/Rilis)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Daftar Kerusakan dan Korban Kericuhan di Stadion Lukas Enembe Jayapura

9 May 2026 - 18:30 WIT

Polisi Periksa 14 Orang Pasca Kericuhan di Stadion Lukas Enembe Jayapura

9 May 2026 - 16:02 WIT

Tanpa Ampun! Lapas Serui Nyatakan Perang Lawan Handphone Ilegal dan Narkoba

9 May 2026 - 13:58 WIT

Buntut Tabrakan di Wanampompi Yapen, Massa Ngamuk Bakar Kendaraan Roda Empat

9 May 2026 - 12:14 WIT

6 Rumah Habis Terbakar di Dok VIII Jayapura

7 May 2026 - 22:48 WIT

Predator Seksual Ditangkap di Boven Digoel, 29 Anak Jadi Korban

7 May 2026 - 16:30 WIT

Trending di PERISTIWA