Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 2 Jun 2025 08:54 WIT

Dua Pelaku Curas di Kawasan RSUD Merauke Ditangkap


					Dua pelaku curas di kawasan RSUD Merauke. Foto: Polda Papua. Perbesar

Dua pelaku curas di kawasan RSUD Merauke. Foto: Polda Papua.

KABARPAPUA.CO, Merauke– Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan RSUD Merauke pada 13 Mei 2025 berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merauke pada Sabtu siang 31 Mei 2025.

Kedua pelaku, masing-masing berinisial DBK (19), seorang mahasiswa dan LLDY (22) yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Radio, Merauke.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Pelaksana tugas (Plt). Kasat Reskrim Polres Merauke, Ipda Sewang yang memimpin langsung operasi penangkapan menyebutkan saat akan ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan.

“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas guna melumpuhkan mereka,” katanya.

Kata Ipda Sewang,  para pelaku sempat menyulitkan aparat karena kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

“Keberadaan pelaku sudah lama kami pantau. Namun, karena mereka selalu berpindah tempat, petugas beberapa kali kehilangan jejak. Beruntung kali ini tim berhasil menemukan lokasi persembunyian dan langsung melakukan penindakan,” ujar Ipda Sewang.

Dalam aksinya di kawasan RSUD Merauke, kedua pelaku merampas sebuah ponsel dan tas selempang milik korban, Damewati Lase, sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. *** (Katharina/Rilis)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Isu Negatif Masif Disebar Jelang Hari HAM, Begini Seruan Tokoh Agama Papua

5 December 2025 - 22:18 WIT

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Trending di PERISTIWA