KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota menetapkan dua koordinator lapangan (korlap) Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka aksi unjuk rasa.
Keduanya berinisial OB dan SL saat ini telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota. Dalam kasus ini, keduanya terancam 4 bulan penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 218 KUHP.
Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana, mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena aksi demo yang mengganggu kamtibmas pada Jumat 16 Agustus 2024.
“Mereka jadi tersangka atas dugaan tindak pidana dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan oleh pihak berwenang. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 bulan penjara,” terangnya.
Aksi demo berlangsung di Gedung Seni Budaya Expo Waena yang kini menjadi markas KNPB. Mereka berkumpul dan menutup badan jalan di lokasi yang merupakan tempat umum hingga menimbulkan gangguan.
“Kami sampaikan untuk segera bubarkan diri, karena mengganggu kelancaran Kamtibmas. Kami sudah berikan kesempatan juga selama satu jam, namun tidak diindahkan. Dengan terpaksa diambil langkah tegas terukur sesuai aturan dengan mengamankan kedua pelaku selaku penanggungjawab,” katanya.
Deni menjelaskan, KNPB merupakan organisasi ilegal yang tidak terdaftar di Kesbangpol. Kelompok tersebut sering menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Papua.
“Pihak kepolisian tidak memberikan izin kepada kelompok KNPB melakukan aksi keramaiannya karena organisasi tersebut ilegal. Kami khawatir tujuan aspirasinya bertentangan dengan kedaulatan Negara,” terangnya.
Deni memastikan proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme hingga di pengadilan guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Hal ini juga menjadi contoh bagi yang lainnya.
“Polresta Jayapura Kota beserta jajaran tidak main-main terhadap segala sesuatu yang berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas,” tandas Deni. *** (Achmad Syaiful)