Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 18 Jul 2024 19:00 WIT

Dua Kantor OPD Kepulauan Yapen Dipalang, Aktivitas Sempat Lumpuh


					Petugas Satpol PP Kepulauan Yapen mencoba membuka palang Kantor OPD, Kamis 18 Juli 2024. (Humas Pemkab Yapen/Andrew) Perbesar

Petugas Satpol PP Kepulauan Yapen mencoba membuka palang Kantor OPD, Kamis 18 Juli 2024. (Humas Pemkab Yapen/Andrew)

KABARPAPUA.CO, Serui – Masyarakat adat pemilik hak ulayat memalang dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Kamis 18 Juli 2024.

Melansir dari laman resmi Pemkab Kepulauan Yapen, aksi pemalangan ini menyebabkan aktivitas perkantoran pada kedua OPD terhenti sehari penuh.

Kedua Kantor OPD tersebut yakni  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepulauan Yapen. Aksi pemalangan direspons cepat Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi.

Welliam Manderi turun langsung ke lokasi bersama Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edy Mudumi. Tak ketinggalan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Yapen, Sonny A Woria.

Kepada media, Welliam Manderi, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menghalang-halangi pelaksanaan tugas pemerintahan dengan melakukan pemalangan.

Tugas Pemerintahan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi saat turun ke lokasi pemalangan Kantor OPD, Kamis 18 Juli 2024. (Humas Pemkab Yapen/Andrew)

Dia bilang, jika terkait dengan hak-hak pemilik ulayat yang belum dibayarkan dapat disampaikan secara baik tanpa harus ada pemalangan. “Jika keluarga pemilik wilayah tak merasa puas, dapat bertemu dengan saya di Kantor Bupati Kepulauan Yapen pada keesokan harinya,” katanya.

Welliam Manderi memastikan pelayanan masyarakat pada kedua instansi pemerintah dapat kembali normal. Sebab aktivitas pemerintah tidak boleh dihalang-halangi.

Asisten I Setda bidang Pemerintahan dan Kesra Edy N Mudumi, menyebut lokasi dua kantor OPD tersebut telah dilakukan pembayaran kepada pemilik ulayat. Hal ini sesuai dengan data yang dimiliki Pemkab Kepulauan Yapen.

“Dari spanduk pada pemalangan tertulis belum ada kejelasan dari tanah yang telah berdiri kantor pemerintahan (Dinas Sosial dan Dinas PUPR). Saya berharap pemilik hak ulayat dapat bertemu untuk duduk bersama sehingga dapat meluruskan masalah tersebut,” ucapnya. *** (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS