KABARPAPUA.CO, Serui – Masyarakat adat pemilik hak ulayat memalang dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Kamis 18 Juli 2024.
Melansir dari laman resmi Pemkab Kepulauan Yapen, aksi pemalangan ini menyebabkan aktivitas perkantoran pada kedua OPD terhenti sehari penuh.
Kedua Kantor OPD tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepulauan Yapen. Aksi pemalangan direspons cepat Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi.
Welliam Manderi turun langsung ke lokasi bersama Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edy Mudumi. Tak ketinggalan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Yapen, Sonny A Woria.
Kepada media, Welliam Manderi, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menghalang-halangi pelaksanaan tugas pemerintahan dengan melakukan pemalangan.
Tugas Pemerintahan Tidak Boleh Dihalang-halangi
Dia bilang, jika terkait dengan hak-hak pemilik ulayat yang belum dibayarkan dapat disampaikan secara baik tanpa harus ada pemalangan. “Jika keluarga pemilik wilayah tak merasa puas, dapat bertemu dengan saya di Kantor Bupati Kepulauan Yapen pada keesokan harinya,” katanya.
Welliam Manderi memastikan pelayanan masyarakat pada kedua instansi pemerintah dapat kembali normal. Sebab aktivitas pemerintah tidak boleh dihalang-halangi.
Asisten I Setda bidang Pemerintahan dan Kesra Edy N Mudumi, menyebut lokasi dua kantor OPD tersebut telah dilakukan pembayaran kepada pemilik ulayat. Hal ini sesuai dengan data yang dimiliki Pemkab Kepulauan Yapen.
“Dari spanduk pada pemalangan tertulis belum ada kejelasan dari tanah yang telah berdiri kantor pemerintahan (Dinas Sosial dan Dinas PUPR). Saya berharap pemilik hak ulayat dapat bertemu untuk duduk bersama sehingga dapat meluruskan masalah tersebut,” ucapnya. *** (Redaksi)