Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 13 Jan 2026 22:54 WIT

DPRK Kepulauan Yapen Tetapkan Rencana dan Kalender Kerja 2026


					Suasana rapat penetapan rencana kerja dan kalender kerja DPRK Kepulauan Yapen Tahun 2026 yang berlangsung di ruang rapat DPRK Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Suasana rapat penetapan rencana kerja dan kalender kerja DPRK Kepulauan Yapen Tahun 2026 yang berlangsung di ruang rapat DPRK Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menetapkan rencana kerja dan kalender kerja tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan tugas kedewanan. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRK Kepulauan Yapen, Selasa, 13 Januari 2026.

Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai mengatakan, penetapan rencana kerja dan kalender kerja ini merupakan kewajiban lembaga legislatif sesuai instrumen dan mekanisme yang berlaku. 

“Dokumen itu nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dijadikan pedoman dan disesuaikan dalam pelaksanaan program kerja,” jelas Ebzon kepada media usai rapat.

Dalam kalender kerja itu, kata Ebzon, sudah diatur jadwal sidang-sidang, baik APBD maupun non-APBD. “Ini perlu ditetapkan agar menjadi acuan DPRK dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi,” ujarnya.

Ebzon menjelaskan, rencana kerja DPRK menjadi landasan pelaksanaan seluruh kegiatan kedewanan sejak Januari hingga Desember. 

“Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23, serta Peraturan DPRK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK,” terangnya.

Menurut Ebzon, rencana kerja ini penting agar seluruh anggota DPRK tidak melaksanakan kegiatan di luar perencanaan yang telah ditetapkan, serta tetap berjalan sesuai regulasi dan mekanisme lembaga perwakilan rakyat.

“Di dalamnya sudah diatur berbagai agenda, mulai dari reses sebelum dan sesudah musrenbang, hearing dengan SKPD, dialog dengan masyarakat, hingga kegiatan pengawasan,” jelasnya.

Ebzon menambahkan, salah satu fokus pengawasan DPRK adalah penggunaan dana otonomi khusus (otsus). “Kami akan memastikan realisasi kegiatan sejalan dengan serapan anggaran sehingga tidak terjadi penyalahgunaan,” katanya.

Menurut Ebzon, pihaknya ingin melihat kesesuaian antara realisasi kegiatan dan serapan anggaran. Semua sudah masuk dalam item kegiatan dan jadwal kerja yang menjadi dasar pelaksanaan tugas DPRK. 

“Pemerintah daerah juga menyesuaikan dengan kalender kerja DPRK yang acuannya adalah undang-undang,” terangnya. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS