KABARPAPUA.CO, Serui – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai memimpin rapat paripurna penetapan Peraturan DPRK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kode Etik serta Peraturan DPRK Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.
Rapat ini digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRK Kepulauan Yapen, Kamis, 4 Desember 2025. Turut dihadiri Wakil Ketua II DPRK Kepulauan Yapen Djorge Diamon Logianto, Wakil Ketua III DPRK Kepulauan Yapen Bernad Worumidan, Plt Sekwan Muslimin, serta anggota DPRK Kepulauan Yapen yang hadir memenuhi kuorum.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai menyampaikan, lembaga DPRK sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dituntut memiliki komitmen politik, moralitas, dan profesionalitas yang kuat. Sehingga diperlukan landasan etik yang mengatur perilaku dan ucapan setiap anggota DPRK, baik di dalam maupun di luar gedung dewan.
Ebzon juga menegaskan, penyusunan dan penetapan kode etik serta tata cara beracara Badan Kehormatan menjadi dasar penting dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRK.
Peraturan tersebut, kata Ebzon, juga menjadi pedoman dalam menangani laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap tata tertib, kode etik, maupun sumpah atau janji anggota DPRK.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRK dan jajaran sekretariat yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyusunan dan pembahasan peraturan ini hingga ditetapkan dalam lembaran daerah,” kata Ebzon.
Melalui ketukan palu sidang, Ebzon resmi mengesahkan Peraturan DPRK Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRK Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan sebagai peraturan DPRK tahun 2025. ***(Ainun Faathirjal)




















