Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 20 Aug 2025 22:52 WIT

DPRK Kepulauan Yapen Resmi Sahkan Raperda RPJMD 2025-2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024


					DPRK Kepulauan Yapen resmi sahkan Raperda RPJMD 2025-2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

DPRK Kepulauan Yapen resmi sahkan Raperda RPJMD 2025-2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna III yang berlangsung pada 19 Agustus 2025 dengan agenda Pleno I dan II, kemudian dilanjutkan pada 20 Agustus 2025 melalui Pleno III dan IV.

Dalam rangkaian sidang, Panitia Kerja (Panja) DPRK Kepulauan Yapen melaporkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024.

Panja DPRK Kepulauan Yapen juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membuat surat pernyataan dan segera menyetorkan dana ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK dan instruksi bupati.

Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, dalam tanggapannya menegaskan Pemkab Kepulauan Yapen telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 900.1.11.I/1154/SET tertanggal 3 Juli 2025 untuk menindaklanjuti temuan BPK.

Sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Yapen diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran. Benyamin juga menyinggung usulan pemekaran empat distrik baru yang akan menjadi perhatian sesuai kemampuan keuangan daerah dan regulasi.

“Soal hibah dan bantuan sosial yang belum dipertanggungjawabkan, pemerintah terus melakukan penagihan serta meminta penerima menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” kata Benyamin.

Menutup rapat, Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak, termasuk forkopimda, yang turut menjaga kelancaran sidang serta keamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua.

“Persetujuan bersama ini menjadi dasar penting bagi arah pembangunan lima tahun ke depan dengan visi Yapen Rumah Kita yang Berkeadilan, Unggul, dan Sejahtera,” kata Ebzon.

Rapat Paripurna III akhirnya ditutup resmi setelah melalui tahapan pembahasan Panja, pandangan fraksi, tanggapan bupati, hingga persetujuan bersama antara DPRKKepulauan Yapen dan Pemkab Kepulauan Yapen. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS