Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 23 Sep 2025 01:33 WIT

DPRK dan Pemkab Kepulauan Yapen Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025


					Saat penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Saat penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan yang dibuka secara langsung Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai ini berlangsung di Lantai 2, Ruang Rapat DPRK Kepulauan Yapen, Serui, Senin malam, 22 September 2025.

Dalam sambutannya, Ebzon menegaskan, kegiatan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bupati Kepulauan Yapen telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Kepulauan Yapen pada 17 September 2025 dengan nomor surat 900/1668/SET, yang kemudian diserahkan langsung pada 18 September 2025 di ruang rapat DPRK Kepulauan Yapen,” jelas Ebzon.

Ebzon berharap, seluruh anggota DPRK Kepulauan Yapen, khususnya Badan Anggaran, dapat menyetujui rancangan tersebut sebagai dasar arah kebijakan dan plafon anggaran dalam penyusunan APBD Perubahan 2025.

Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRK Kepulauan Yapen dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025. 

Menurut Benyamin, dokumen ini penting untuk menyesuaikan rencana pembangunan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan kondisi makro ekonomi.

“Terdapat tiga arah kebijakan dalam KUA-PPAS Perubahan 2025, yaitu penyesuaian target pendapatan daerah, penajaman prioritas belanja untuk kesejahteraan rakyat, serta penguatan pembiayaan daerah agar stabilitas fiskal tetap terjaga,” jelas Benyamin.

Di akhir rapat, Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai menutup kegiatan dengan menegaskan bahwa APBD adalah amanat rakyat yang wajib dijaga. 

“KUA-PPAS bukan sekadar dokumen, melainkan komitmen bersama DPRK Kepulauan Yapen dan Pemkab Kepulauan Yapen untuk memastikan pembangunan yang merata bagi masyarakat Kepulauan Yapen,” ujarnya.

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga, Plt SekdaKepulauan Yapen Harold Wenno, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Yapen Franky F. Howay, Kabid Perekonomian Bappeda Kepulauan Yapen Yorri Nedy Kumajas, serta 19 anggota DPRK Kepulauan Yapen. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS