KABARPAPUA.CO, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Jumat 20 September 2024.
Dua Raperda ini tentang APBD Perubahan 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Rapat paripurna dihadiri 14 anggota DPRD Kepulauan Yapen.
Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Suzana Dewijana Wanggai hadir langsung bersama Sekda Erny Yania. Turut hadir, Wakapolres Yapen Kompol Marthen Luther Rona, Dandim 1709/YAWA Letkol Inf Baskoro Wijaya Atmanto dan Ketua Pengadilan Negeri Serui Deddy Thusmanhadi.
Dalam pidato penutupan, Penjabat Bupati Suzana Wanggai mengajak bersama-sama mengawal kedua Perda agar berjalan sesuai peruntukannya. Selain itu juga bermanfaat dalam menopang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Suzana Wanggai Ingatkan 2 Agenda Penting
Suzana mengingatkan dua agenda penting yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Agenda tersebut yaitu sidang APBD 2025 pada Oktober dan Pilkada pada November.
“Saya harap adanya kerjasama dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terus terbangun dengan baik . Tetap dalam kondisi sehat, sehingga yang kita kerjakan dan persiapkan untuk pelaksanaan agenda tersebut dapat berjalan maksimal,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes G. Raubaba, mengatakan dua Raperda tersebut akan dievaluasi di Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Untuk RPJPD yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah menjadi persyaratan yang perlu dipenuhi Pemda dan DPRD. Hal ini untuk mendapat rekomendasi dari Gubernur Papua untuk menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD,” ujarnya.
Ia berharap, waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama anggaran perubahan belanja daerah yang tersisa 2 bulan kedepan. Sehingga penyerapan anggaran sampai 31 Desember bisa mencapai 100 persen. *** Ainun Faathirjal)