Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 4 Jul 2025 15:05 WIT

DPO Kasus Korupsi Proyek Irigasi di Nabire Senilai 10,2 Miliar Ditangkap


					DPO kasus korupsi Irigasi Nabire 10,2 miliar ditangkap, 1 pelaku masih buron. (KabarPapua.co/Vero) Perbesar

DPO kasus korupsi Irigasi Nabire 10,2 miliar ditangkap, 1 pelaku masih buron. (KabarPapua.co/Vero)

KABARPAPUA.CO, Nabire – Muh Nasri (47), Direktur PT Planet Beckam yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi Proyek Saluran Irigasi dengan kerugian negara Rp10,2 miliar di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, akhirnya ditangkap.

Muh Nasri ditangkap di Jalan Terata, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada dini hari, Kamis, 3 Juli 2025 oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak. (KabarPapua.co/Vero)

Kepala Seksi Pidsus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan saat ini tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nabire, Papua Tengah.

“DPO Muh Nasri melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018,” jelasnya.

Chrispo menambahkan, dari dua tersangka, satu masih buron bernama Amir Nurdin. Sementara Muh Nasri dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Selain itu, dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar lebih. Apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak cukup, maka diganti pidana penjara 5 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” jelasnya. ***(Vero)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT