Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA TENGAH · 2 Feb 2024 21:30 WIT

DPA SKPD TA 2024 Rp4,8 Triliun, Pj Gubernur Papua Tengah Ingatkan Hal Ini


					Penyerahan DPA SKPD TA 2024 di Pemprov Papua Tengah. (Foto: Pemprov Papua Tengah) Perbesar

Penyerahan DPA SKPD TA 2024 di Pemprov Papua Tengah. (Foto: Pemprov Papua Tengah)

KABARPAPUA.CO, Nabire– Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2024 kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) sebesar Rp. 4.820.033.558. 

Total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 mengalami peningkatan sekitar lebih 100,3 persen dibanding APBD Perubahan 2023.

“Kita patut berbangga APBD tahun ini mengalami peningkatan. Namun dibalik kebanggaan itu ada tugas berat yang menanti di depan,” jelasnya, Jumat sore 2 Februari 2024.

Terlebih sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih sangat muda, penyerahan DPA hari ini jangan hanya dimaknai secara seremonial semata, namun harus menjadi momentum bagi kita semua untuk terus menjaga komitmen bersama dalam meletakan dasar yang baik dan benar bagi proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah.

Ribka Haluk menegaskan program pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan dengan baik. Ia berharap setiap OPD menghindari praktik atau tindakan yang tidak terpuji, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini kiranya menjadi perhatian serius bagi kita semua, secara khusus bagi para kepala OPD, sebagai pengguna anggaran. Saya tidak ingin di masa kepemimpinan saya ada yang bermasalah,” katanya.

Termasuk pada setiap OPD tak membuat penumpukan pekerjaan yang mengakibatkan serapan anggaran di akhir tahun. Hal itu bisa berdampak pada, yang justru dapat menimbulkan permasalahan. 

“Prinsipnya jangan menunda pekerjaan. Semua kendala yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran pada tahun anggaran 2023 yang lalu agar menjadi pelajaran bagi kita semua supaya tidak terulang lagi pada tahun anggaran 2024 ini,” tuturnya.

Ia berpesan agar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat aturan, proporsional, optimal, efektif, dan efisien serta transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, serta senantiasa melakukan pengawasan internal secara berjenjang, supaya anggaran yang dibelanjakan tersebut benar-benar efektif, efisien dan tepat sasaran.

“Setiap kepala OPD tetap fokus pada target yang sudah disepakati pada dokumen perencanaan dan penganggaran. Cepat tanggap dalam merespon apabila terdapat penyerapan yang tidak sesuai rencana. Terus melakukan identifikasi terhadap setiap permasalahan dan evaluasi,” katanya.

Ribka Haluk menambahkan pada kesempatan ini juga telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas bagi pengguna anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Tengah.  Pakta integritas yang telah ditandatangani merupakan amanat dari peraturan Menpan RB RI Nomor 49 Tahun 2011, serta sebagai wujud pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. 

“Oleh karena itu, melalui penandatanganan pakta integritas ini, kembali kami tekankan kepada masing–masing pengguna anggaran, menjaga citra dan kredibilitas OPD, melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif, untuk mendorong peningkatan kinerja, sesuai kode etik dan pedoman perilaku menurut jabatan yang diemban,” ujarnya. 

Ribka Haluk mengajak seluruh Kepala OPD untuk dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja, meningkatkan kompetensi, serta memiliki kecakapan, kecermatan dan kehati-hatian.

“Hindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, serta proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan,” tutupnya. *** (Sumber: Pemprov Papua Tengah)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribka Haluk Sedih, APBD Mimika Besar Tapi Banyak Masyarakat Miskin

26 July 2024 - 21:44 WIT

Kunjungi Timika, Ketum PKK Pusat Sapa Anak-anak Kwamki Narama

26 July 2024 - 21:10 WIT

288 Calon Praja Papua Tengah Ikut Seleksi IPDN, Rebut 27 Kuota

25 July 2024 - 13:09 WIT

Puncak HAN 2024, Ribka Haluk Ajak Lindungi Anak dan Setop Bullying

23 July 2024 - 19:24 WIT

Dekranasda Papua Tengah Terbaik Ketiga dalam Pameran Forum PKP UMKM

23 July 2024 - 16:03 WIT

Puncak Jaya Sudah Kondusif, Ribka Haluk Minta Setop Sebar Hoaks

19 July 2024 - 21:47 WIT

Trending di KABAR PAPUA TENGAH