KABARPAPUA.CO, Sentani– Sebanyak 427 orang menerima Remisi Umum (RU) 2025pada momen HUT ke-80 RI. Sementara untuk Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun peringatan kemerdekaan, jumlah penerimanya mencapai 429 orang, dengan besaran maksimal 3 bulan atau 90 hari.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo, Jim Reeves menjelaskan, jumlah warga binaan saat ini 631 orang. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang sungguh-sungguh mengikuti pembinaan serta menunjukkan sikap dan perilaku baik.
Remisi menjadi hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ada selisih dua orang antara penerima RU dengan penerima Remisi Dasawarsa karena keterlambatan pengusulan. Namun biasanya, bagi yang terlambat akan diberikan susulan,” jelas Jim Reeves, Minggu 17 Agustus 2025.
Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan giat, serta menyiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bertanggung jawab. *** (Katharina)




















