KABARPAPUA.CO, Nabire — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial bagi masyarakat rentan.
Guna mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi yang lebih layak, Tim Teknis Dinsos Kabupaten Nabire secara resmi memfasilitasi penyerahan warga dengan indikasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura, Kamis, 11 Maret 2026 lalu.
Langkah ini diambil setelah melalui proses identifikasi dan koordinasi intensif dengan pihak keluarga serta aparat lingkungan setempat.
Menurut Rex Romero selaku pendamping, penyerahan ini bertujuan agar pasien mendapatkan penanganan profesional dari tenaga medis ahli, mengingat kondisi kesehatan mentalnya yang memerlukan pemantauan berkelanjutan.
Rex juga mengatakan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memanusiakan setiap warga negara tanpa terkecuali.
“Tentunya ini untuk keselamatan pasien dan kenyamanan lingkungan sekitarnya. Di rumah sakit jiwa, mereka akan mendapatkan terapi yang tepat agar kondisi psikologisnya bisa lebih stabil,” jelasnya saat mendampingi proses keberangkatan.

Setelah menjalani masa pengobatan di RSJ Abepura, Dinsos Kabupaten Nabire juga terus memantau perkembangan pasien.
Jika kondisi sudah dinyatakan membaik oleh tim medis, pihak Dinsos Kabupaten Nabire akan memfasilitasi proses reintegrasi sosial agar pasien dapat kembali ke tengah keluarga dengan pendampingan psikososial yang memadai.
“Direncanakan selama 3 minggu dirawat, kami juga akan terus melakukan pendampingan dan juga semua pembiayaan melalui Dinas Sosial Kabupaten Nabire,” kata Rex.
Melalui langkah nyata ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penanganan medis bagi gangguan jiwa semakin meningkat. Juga menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat pada para penyandang disabilitas mental atau ODGJ. ***(Agies Pranoto)


















