Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 Apr 2024 00:12 WIT

Dijerat Pasal Makar, 4 Pionir Republik Melanesia Terancam Penjara 20 Tahun


					Polres Kepulauan Yapen menggiring 4 pelaku kasus makar, Rabu 17 April 2024. (KabarPapua.co/Ainun  Faathirjal) Perbesar

Polres Kepulauan Yapen menggiring 4 pelaku kasus makar, Rabu 17 April 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Polres Kepulauan Yapen memproses hukum empat pioner atau tokoh pencetus Republik Melanesia yang ditangkap di Distrik Yapen Barat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua pada 22 Januari 2024.

Mereka tertangkap saat melakukan aksi konferensi nasional Negara Republik Melansia. Polisi pun menjerat keempatnya dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat 2 KHUP terkait Makar dengan ancaman penjara 20 tahun.

Kasat Reskrim Kepulauan Yapen, Iptu Febry Valentino, menjelaskan tindakan makar terjadi di Gereja Kristen Melanesia Oukumene Jemaat Sion, Distrik Yapen Barat pada 22 Januari lalu.

“Para tersangka sedang melaksanakan konfrensi nasional pemerintah Negara Republik Melanesia bersama massanya. Mereka membacakan teks proklamasi Republik Melanesia, beberapa surat keputusan hingga membuat struktur negara baru,” terang Febry.

Polres Kepulauan Yapen merilis kasus makar, Rabu 17 April 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Dalam kasus ini, menurut Febry, keempat tersangka berperan sebagai pionir atau tokoh pencetus Republik Melanesia. Fakta ini sebagaimana surat undangan yang tersebar di tengah masyarakat.

Selain 4 tersangka, Febry melanjutkan, pihaknya turut mengamankan 46 barang bukti kasus makar. Barang bukti ini berupa spanduk, undangan hingga flashdisk video.

“Kami imbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terkecoh dan tidak salah tangkap serta melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti kasus makar ini,” pesan Febry. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polisi Lakukan Evakuasi dan Olah TKP Insiden Kekerasan di Yahukimo

24 March 2025 - 23:47 WIT

Kekerasan KKB kepada Guru dan Nakes, Bupati Yahukimo: Jika Mereka TNI/Polri, Saya Siap Mundur

24 March 2025 - 21:57 WIT

Tinjau Korban Kekerasan KKB di Yahukimo, Pangdam: Kondisinya Sudah Membaik

24 March 2025 - 18:30 WIT

Keluarga Korban Kekerasan di Yahukimo Desak Kepastian Pemulangan Jenazah

24 March 2025 - 18:06 WIT

Kodam Cenderawasih Kantongi Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Anggruk Yahukimo

23 March 2025 - 23:12 WIT

3 Helikopter dan 5 Pesawat Bantu Evakuasi Korban Serangan KKB Anggruk

23 March 2025 - 22:46 WIT

Trending di PERISTIWA