KABARPAPUA.CO, Serui – Polres Kepulauan Yapen memproses hukum empat pioner atau tokoh pencetus Republik Melanesia yang ditangkap di Distrik Yapen Barat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua pada 22 Januari 2024.
Mereka tertangkap saat melakukan aksi konferensi nasional Negara Republik Melansia. Polisi pun menjerat keempatnya dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat 2 KHUP terkait Makar dengan ancaman penjara 20 tahun.
Kasat Reskrim Kepulauan Yapen, Iptu Febry Valentino, menjelaskan tindakan makar terjadi di Gereja Kristen Melanesia Oukumene Jemaat Sion, Distrik Yapen Barat pada 22 Januari lalu.
“Para tersangka sedang melaksanakan konfrensi nasional pemerintah Negara Republik Melanesia bersama massanya. Mereka membacakan teks proklamasi Republik Melanesia, beberapa surat keputusan hingga membuat struktur negara baru,” terang Febry.
Dalam kasus ini, menurut Febry, keempat tersangka berperan sebagai pionir atau tokoh pencetus Republik Melanesia. Fakta ini sebagaimana surat undangan yang tersebar di tengah masyarakat.
Selain 4 tersangka, Febry melanjutkan, pihaknya turut mengamankan 46 barang bukti kasus makar. Barang bukti ini berupa spanduk, undangan hingga flashdisk video.
“Kami imbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terkecoh dan tidak salah tangkap serta melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti kasus makar ini,” pesan Febry. *** (Ainun Faathirjal)