Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 Apr 2024 00:12 WIT

Dijerat Pasal Makar, 4 Pionir Republik Melanesia Terancam Penjara 20 Tahun


					Polres Kepulauan Yapen menggiring 4 pelaku kasus makar, Rabu 17 April 2024. (KabarPapua.co/Ainun  Faathirjal) Perbesar

Polres Kepulauan Yapen menggiring 4 pelaku kasus makar, Rabu 17 April 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Polres Kepulauan Yapen memproses hukum empat pioner atau tokoh pencetus Republik Melanesia yang ditangkap di Distrik Yapen Barat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua pada 22 Januari 2024.

Mereka tertangkap saat melakukan aksi konferensi nasional Negara Republik Melansia. Polisi pun menjerat keempatnya dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat 2 KHUP terkait Makar dengan ancaman penjara 20 tahun.

Kasat Reskrim Kepulauan Yapen, Iptu Febry Valentino, menjelaskan tindakan makar terjadi di Gereja Kristen Melanesia Oukumene Jemaat Sion, Distrik Yapen Barat pada 22 Januari lalu.

“Para tersangka sedang melaksanakan konfrensi nasional pemerintah Negara Republik Melanesia bersama massanya. Mereka membacakan teks proklamasi Republik Melanesia, beberapa surat keputusan hingga membuat struktur negara baru,” terang Febry.

Polres Kepulauan Yapen merilis kasus makar, Rabu 17 April 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Dalam kasus ini, menurut Febry, keempat tersangka berperan sebagai pionir atau tokoh pencetus Republik Melanesia. Fakta ini sebagaimana surat undangan yang tersebar di tengah masyarakat.

Selain 4 tersangka, Febry melanjutkan, pihaknya turut mengamankan 46 barang bukti kasus makar. Barang bukti ini berupa spanduk, undangan hingga flashdisk video.

“Kami imbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terkecoh dan tidak salah tangkap serta melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti kasus makar ini,” pesan Febry. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dugaan Percikan Arus Listrik, Api Membakar Sebuah Rumah di Serui

9 May 2025 - 16:27 WIT

Simpatisan OPM di Yapen Serahkan Senjata M1 Carbine, Pilih Kembali ke NKRI

9 May 2025 - 16:03 WIT

Persiapan Pengamanan Jelang PSU, Kapolda Papua Kunjungi Polres Kepulauan Yapen

9 May 2025 - 07:14 WIT

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kanguru Tanah

7 May 2025 - 18:50 WIT

Longsor di Kimbeli Tembagapura, 9 Rumah Rusak

6 May 2025 - 18:54 WIT

Jelang Sidang MK, Polres Puncak Jaya Gelar Patroli dan Razia untuk Ciptakan Keamanan

3 May 2025 - 00:16 WIT

Trending di PERISTIWA