KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Tiga tersangka angota KKB Yahukimo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dipindahkan dari Polres Yahukimo ke Polda Papua di Kota Jayapura. Ketiga orang tersebut adalah Homi Heluka, Enage Hiluka, dan Kotor Payage alias Kotoran Giban.
Pemindahan dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan maksimal kepada para tersangka yang dikenal sebagai tokoh sentral dalam berbagai aksi kekerasan. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan super ketat oleh personel bersenjata lengkap demi mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama perjalanan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan ketiga tersangka memiliki rekam jejak kriminal yang sangat panjang dan brutal.Setibanya di Jayapura, ke-3 tersangka diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara.
“Mereka bukan sekadar anggota biasa, melainkan tokoh KKB di wilayah Yahukimo yang terlibat dalam rangkaian kasus berat, mulai dari penganiayaan, pembakaran, hingga pembunuhan berencana,” ujar Yusuf.
Berikut daftar hitam kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka:
1. Homi Heluka
– Terlibat dalam penembakan anggota Brimob (2022).
– Pembakaran mobil Satbinmas (Januari 2025).
– Pembunuhan pendulang (April 2025)
– Penembakan anggota Kodim 1715 (Juni 2025)
– Perusakan SMA Yapesli
– Pembunuhan warga sipil Daniel Dati pada awal Februari 2026.
2. Enage Hiluka
– Terlibat dalam penikaman penjual pinang Ester Karbeka (Februari 2026)
– Pembunuhan Indra Guru Wardana (September 2025).
3. Kotor Payage alias Kotoran Giban
– Terlibat langsung dalam aksi percobaan pembunuhan dan penembakan warga sipilbernama Suwono (12 Februari 2026)
Kaops Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menjelaskan pemindahan tersangka, guna memutus rantai teror di Yahukimo.
“Kami menangani para tersangka secara profesional. Pendalaman akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan mereka yang lebih luas,” tegas Faizal. *** (rilis)


















