KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2025 bagi Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kegiatan bertujuan menyatukan langkah, memperkuat sinergi pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga tingkat wilayah ini dibuka resmi Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy di Aula Hotel Mauren Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Kamis, 20 November 2025.
Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kehadiran seluruh pimpinan wilayah. Sebab raker ini menjadi momentum penting memperkuat sinergi penyelenggaraan pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga distrik dan kelurahan.
“Pemerintah membutuhkan penyelarasan langkah, konsolidasi data, serta peningkatan kualitas pelayanan pada level yang paling dekat dengan masyarakat,” kata Benyamin.
Menurut Benyamin, di tengah cepatnya perubahan sistem pemerintahan, tuntutan masyarakat, dan perkembangan teknologi, para kepala distrik dan kelurahan dituntut semakin adaptif, responsif, serta memiliki manajerial yang baik dalam menjalankan administrasi, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Untuk itu, Benyamin berharap raker ini dapat melahirkan komitmen baru guna meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat koordinasi, dan mendukung implementasi program prioritas daerah, termasuk pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting, peningkatan layanan dasar, penataan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Mari kita bekerja bersama, membangun komitmen bersama, dan bergerak dengan semangat untuk mewujudkan Kepulauan Yapen rumah kita yang berkeadilan, unggul, dan sejahtera,” terang bupati.
Benyamin menegaskan kembali beberapa tugas pokok kepala distrik sebagai kepanjangan tangan bupati, antara lain, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat distrik, pemeliharaan ketertiban umum bersama aparat keamanan dan tokoh masyarakat.
“Juga fasilitasi pelayanan publik, terutama layanan dasar seperti kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan penanganan stunting. Pembinaan dan pengawasan terhadap kelurahan/kampung. Fasilitasi pembangunan wilayah dan partisipasi masyarakat. Penguatan mitigasi bencana dan respons cepat terhadap kejadian luar biasa. Pemantauan dan pelaporan capaian program prioritas daerah,” paparnya.
Selain itu, Benyamin berpesan kepada Kepala Dinas DPMK agar bertanggung jawab melakukan pengawasan dana desa dan memberikan rekomendasi sebagai syarat pencairan.
” Untuk itu kewajiban kepala distrik untuk melakukan monitoring penggunaan dana desa, apabila pelaksanaannya sesuai di lapangan baru bisa memberikan rekomendasi. konsekuensinya apabila terjadi penyalahgunaan dana desa kepala distrik ikut bertanggung jawab,” terangnya.
Ketua panitia raker yang juga Plt Asisten I Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yohanes Matayane menyampaikan, kegiatan ini bertujuan menegaskan kembali kedudukan, tugas, dan fungsi Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan.
“Dari 17 distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen, hanya tiga kepala distrik yang sudah definitif, sementara 14 lainnya masih berstatus pelaksana tugas (Plt). Hal ini menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas bagi pimpinan wilayah,” papar Yohanes. ***(Ainun Faathirjal)




















