KABARPAPUA.CO, Serui – Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy berikan penjelasan terkait pemangkasan Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 30 persen hingga 37 persen.
“Kita perlu realistis melihat kemampuan fiskal kita. Oleh karena itu, rasionalisasi mengurangi TPB sebesar 30 persen hingga 37 persen dilakukan agar pembayarannya tetap bisa berlangsung hingga Desember 2025,” jelas Benyamin.
Benyamin juga menjelaskan, pemangkasan ini mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas serta kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tantangan berat.
“Langkah ini bukan berarti mengorbankan ASN. Namun, justru ini upaya menyelamatkan jalannya pemerintahan dan menjamin pelayanan publik tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran,” katanya.
Selain itu, kata Benyamin, kondisi fiskal daerah juga berdampak pada berbagai komitmen belanja yang telah berjalan, termasuk beban pinjaman daerah dan alokasi belanja wajib lainnya.
Benyamin juga menekankan bahwa setiap keputusan penganggaran telah melalui prosedur dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Hal ini merupakan kebijakan strategis pemerintah demi keberlangsungan layanan publik ke depan.
“Soal kritikan, dipersilahkan bagi siapa saja memberikan kritikan, Yang penting bagi saya adalah bagaimana kita semua bertanggung jawab menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan memastikan hak-hak dasar masyarakat tetap terpenuhi,” paparnya.
Untuk itu, Benyamin mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN untuk melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penataan kembali keuangan daerah secara lebih sehat dan berkelanjutan.
“Saya siap mempertanggungjawabkan kebijakan ini. Yang utama bagi saya adalah rakyat, dan saya akan terus bekerja agar mereka tetap mendapatkan pelayanan terbai,” terangnya. ***(Ainun Faathirjal)




















