KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna IV.
Rapat Paripurna IV ini dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Kantor DPRK Kepulauan Yapen, Serui, Rabu, 24 September 2025.
Dalam rapat itu, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy memaparkan adanya penurunan anggaran sebesar Rp75,5 miliar dari APBD induk.
Sementara Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai menegaskan pentingnya efisiensi, efektivitas, serta orientasi pada pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy dalam pidatonya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK Kepulauan Yapen yang telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah menyusun dan membahas Raperda Perubahan APBD sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat di tahun berjalan,” ujar Benyamin.
Menurut Benyamin, terdapat lima faktor utama yang melatarbelakangi perubahan APBD, yakni: kebijakan pemerintah pusat terkait alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD), perubahan asumsi makro ekonomi daerah yang berdampak pada proyeksi pendapatan, penajaman prioritas belanja sesuai RPJMD dan RKPD 2025.
Juga penguatan belanja untuk pelayanan dasar, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, serta pengendalian inflasi. Selain itu, juga penyesuaian kebijakan nasional mengenai efisiensi belanja, pengendalian defisit, dan percepatan program strategis.

Benyamin menjelaskan, APBD Induk 2025 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,139 triliun. Namun dalam APBD Perubahan 2025 turun menjadi Rp1,064 triliun, atau berkurang Rp75,5 miliar.
Rincian perubahan tersebut meliputi: pendapatan daerah Rp1,064 triliun, terdiri dari PAD Rp55,9 miliar, Dana Transfer Rp992,5 miliar, dan lain-lain pendapatan sah Rp15,8 miliar.
Terus juga, belanja daerah Rp1,100 triliun, mencakup Belanja Operasi Rp823,5 miliar, Belanja Modal Rp85,6 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp2,2 miliar, serta Belanja Transfer Rp189,2 miliar.
Lalu juga ada pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan Rp60,5 miliar, pengeluaran Rp24,1 miliar, dengan pembiayaan netto Rp36,4 miliar.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai dalam sambutannya menegaskan, perubahan APBD ini tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
Ebzon menambahkan, perubahan APBD dilakukan dengan dasar laporan realisasi semester pertama dan dapat dilakukan jika terjadi pergeseran anggaran, pemanfaatan SILPA, maupun keadaan darurat.
Untuk itu, kata Ebzon, DPRK Kepulauan Yapen berharap, perubahan APBD ini disusun dengan semangat efisiensi, efektivitas, ketepatan sasaran, serta penyelesaian kewajiban daerah.
“Namun tetap berorientasi pada pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Yapen,” tegas Ebzon.
Rapat Paripurna IV DPRK Kepulauan Yapen ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan legislatif untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal sekaligus menjawab dinamika pembangunan daerah di tahun berjalan. ***(Ainun Faathirjal)




















