KABARPAPUA.CO, Asmat – Bupati Asmat, Elisa Kambu menggunakan perangkat aplikasi untuk transaksi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asmat, Halasson Frans Sinurat, mengatakan pembayaran pajak daerah tidak pandang bulu. Bahkah bupati pun wajib pajak.
Frans menambahkan, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang nantinya digunakan untuk keperluan daerah demi kemakmuran rakyat.
“Pada pameran pembangunan asmat yang berlangsung empat hari itu, Bupati Asmat memberikan keringan kepada wajib pajak retribusi untuk bisa membayar PBB P2 maupun dan BPHTB dengan pengurangan 10 persen dari pada nilai perolehan,” ujar Frans.
Menurut dia, partisipasi masyarakat membayar pajak semakin tinggi. Ini menandakan adanya kesadaran masyarakat dalam pembangunan daerah. “Dengan membayar pajak berarti kita ikut serta dalam pembangunan di kabupaten Asmat,” katanya.
Pemerintah Asmat telah menerapkan pembayaran pajak lewat transaksi online sejak tiga tahun silam. “Sudah 3 tahun ini pemerintah asmat telah menerapkan pembayaran wajib pajak tidak dengan transaksi tunai tapi dengan transaksi online,” terangnya. *** (Abdel Syah)