KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Brigpol LR (30), terduga pelaku penembakan seorang warga sipil di Jalan Karang VII Belakang Ekspo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura Papua ditangkap. Brigpol LR merupakan anggota Polda Papua.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen membenarikan kejadian ini. Dia menjelaskan korban penembakan bernama Novel (29). “Korban mengalami luka tembak pada lengan tangan sebelah kanan dan saat ini dalam perawatan di RS Bhayangkara Jayapura,” katanya, Kamis 12 Februari 2026.
Fredrickus bilang, pihaknya bersama Bid Propam Polda Papua sedang mendalami peristiwa ini.Dirinya memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara pidana maupun kode etik profesi. “Kami menjamin proses penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Kronologi
Kronologi awal yang diterimanya, pelaku memasuki rumah korban secara paksa dan menodongkan senjata api kepada saksi di dalam rumah. Kemudian korban datang dan berusaha mengamankan situasi. Sempat terjadi kontak fisik yang kemudian berujung pada penembakan sebanyak satu kali pada bagian lengan tangan sebelah kanan.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kos di sekitar lokasi kejadian. Namun, keberadaan pelaku diketahui oleh warga sekitar, sehingga terjadi aksi penganiayaan oleh masyarakat sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Heram.
”Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak mencerminkan sikap dan nilai-nilai institusi Polri. Yang bersangkutan telah diamankan, termasuk barang bukti berupa senjata api dan amunisi, serta telah diserahkan kepada Propam Polda Papua untuk penanganan lebih lanjut,” Fredrickus berujar. *** (Katharina/rilis)





























