KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua (BNNP Papua) menangkap 3 orang pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika antarprovinsi.
Kepala BNN Papua, Brigjen Pol Anang Triwidiandoko menyampaikan berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0009-NAR/VI/2025/BNNP Papua mencatat pengungkapan kasus ini terjadi pada 20 Juni 2025.
Informasi awal diterima BNNP Papua, pada 11 Juni 2025 mengenai keberangkatan Moh Arifin alias Arif dari Pelabuhan Pantoloan, Palu ke Jayapura via Kapal KM Dorolonda.
Pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 23.10 WIT, Arif diamankan di depan Pelabuhan Jayapura bersama Ziat Tulhaq alias Ziat, yang menjemput menggunakan sepeda motor.
Saat penggeledahan, ditemukan dua ball sabu yang dibungkus dengan platban coklat di dalam tas selempang hitam milik Arif.
Untuk pengembangan kasusnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Papua.
“Dan atas hasil penggeledahan mengungkap dua bungkus sedang dan satu bungkus kecil sabu dengan total berat bersih 94,35 gram,” katanya.
Dari jumlah tersebut, 93,63 gram dimusnahkan, sisanya digunakan untuk uji laboratorium dan proses persidangan.
Dia mengakui atas pengembangan kasus tersebut mengarah pada pelaku ketiga yaitu Eko Nugraha Putra alias Eko yang diduga memberikan modal pembelian sebesar Rp32 juta ke Arif melalui dua kali transfer bank.
“Ketiga pelaku dinyatakan negatif saat tes urine. Mereka mengaku memilih untuk menjual narkotika daripada menggunakannya. Berdasarkan pengakuannya, aktivitas ilegal ini telah mereka jalankan sejak tahun 2024. Kasus ini merupakan kali pertama mereka tertangkap,” jelanya
Anang Triwidiandoko menyebut, pihaknya telah mengantongi data dari Palu dan sedang berkoordinasi dengan BNN setempat untuk menelusuri profil pelaku lainnya yang terlibat.
“BNNP Papua menegaskan komitmennya dalam memutus jaringan distribusi narkotika di Tanah Papua, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaporan dan pencegahan,” katanya. *** (Imelda)




















