Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAPURA · 7 Aug 2024 19:52 WIT

BKPSDM Jayapura dan KPU Satukan Persepsi Soal ASN Maju Pilkada 2024


					Foto bersama Ketua KPU Jayapura, Efra J. Tunya usai pertemuan di Kantor BKPSDM Jayapura, Rabu 7 Agustus 2024. (KabarPapua.co/Alan Youwe) Perbesar

Foto bersama Ketua KPU Jayapura, Efra J. Tunya usai pertemuan di Kantor BKPSDM Jayapura, Rabu 7 Agustus 2024. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pertemuan pada Rabu 7 Agustus 2024.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Jayapura. Tujuannya guna menyatukan persepsi terkait persyaratan dan aturan babi ASN yang maju Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya, mengemukakan adanya aturan bagi ASN yang maju dalam Pilkada 2024. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Pilkada, ASN dan KPU.

Salah satu aturannya adalah ASN yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati adalah wajib mengundurkan diri. Pengunduran diri dengan melengkapi persyaratan administrasi dan memiliki SK (Surat Keputusan) pemberhentian sebagai bukti.

“Tentunya yang mereka akan buat adalah memenuhi administrasi dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri. Nantinya surat iu akan disertai dengan tanda terima yang diberikan oleh BKPSDM untuk memproses secara administrasi,” terang Efra Tunya.

Ia pun mengingatkan kepada ASN agar memiliki SK pemberhentian sebelum tahapan penetapan bakal calon pada 27 Agustus 2024. ASN juga bisa menyampaikan kepada KPU soal surat pemberhentian masih dalam proses.

“Kalau sampai pada tahapan penetapan belum ada SK pemberhentian, yang bersangkutan (ASN) dapat menyampaikan kepada KPU bahwa surat keterangan pemberhentian sedang di proses,” katanya. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Yusuf Yambe Yabdi Dilantik Jadi Plt Sekda Kabupaten Jayapura

3 October 2025 - 20:07 WIT

Pemkab Jayapura Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

1 October 2025 - 19:58 WIT

Pengembangan Kakao dan Padi Jadi Komoditas Prioritas di Kabupaten Jayapura

30 September 2025 - 22:52 WIT

Pemkab Jayapura Minta Masyarakat Perlu Waspadai Aksi Kriminalitas

30 September 2025 - 21:40 WIT

Kolaborasi Pemkab Jayapura- TNI AU Silas Papare Wujudkan Pangan Murah

27 September 2025 - 15:08 WIT

Bupati Berkantor di Dinas Kesehatan Jayapura

25 September 2025 - 21:58 WIT

Trending di KABAR JAYAPURA