Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 27 Feb 2024 21:57 WIT

BBPOM Jayapura Temukan Puluhan Produk Kosmetik Berbahaya


					Petugas BBPOM di Jayapura saat melakukan pengawasan produk kosmetik di klinik kecantikan. (Dok BBPOM di Jayapura) Perbesar

Petugas BBPOM di Jayapura saat melakukan pengawasan produk kosmetik di klinik kecantikan. (Dok BBPOM di Jayapura)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Balai Besar Pengobatan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura menemukan 31 pieces produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan nilai mencapai Rp 7,92 juta.

Kepala BBPOM Jayapura, Hermanto mengungkapkan, temuan ini nerupakan hasil intensifikasi pengawasan selama 5 hari sejak 19 Febuari 2024 di Kabupaten Jayapura.

Selain 31 pieces kosmetik ilegal, pihaknya juhga menemukan 83 pieces produk kosmetik tidak memenuhi syarat keamanan dengan nilai ekonomi Rp8.997.000.

“BBPOM Jayapura akan terus berupaya memutus mata rantai kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya. Kosmetik kedaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak juga menjadi objek pengawasan kami,” ujar Hermanto.

Hermanto menjabarkan dari empat kabupaten/kota terdapat 23 sarana memenuhi ketentuan dan 3 sarana tidak memenuhi ketentuan. “Produk kosmetik dari Korea dan Thailand belum terjamin aspek kesehatan bagi konsumen dan belum terdaftar di BBPOM,” katanya.

Sasar Klinik Kecantikan dan Agen Reseller Kosmetik 

Petugas BBPOM di Jayapura saat melakukan pengawasan produk kosmetik. (Dok BBPOM di Jayapura)

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Fungsi Pemeriksaan BBPOM Jayapura, Santi Mangisu  mengungkapkan klinik kecantikan dan agen reseller kosmetik telah menjadi target pengawasan BBPOM Jayapura.

“Pengawasan ini rutin kami laksanakan setiap tahun. Untuk daerah yang menjadi pengawasan menurut data BBPOM Jayapura yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen dan Kabupaten Biak Numfor,” ungkap Santi.

Santi menegaksan BBPOM Jayapura tidak menyita barang bukti temuan, melainkan langsung pemusnahan oleh pihak Klinik Kecantikan dan agen reseller.

“Tindak lanjut dari temuan, kami hanya memberikan sanksi administrasi berjenjang, yakni peringatan tertulis 1, 2 dan peringatan keras dan membuat surat pernyataan di atas materai,” katanya.

Dia berharap masyarakat Papua lebih pro aktif dalam memilih produk dan melaporkan kepada BBPOM Jayapura apabila menemukan produk Tanpa Izin Edar (TIE), rusak, dan kedaluwarsa.  “Jadi konsumen cerdas ingat selalu Cek Klik (cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa),” pesan Santi.  *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua: 5 Distrik di Sarmi Terdampak Banjir, Tak Ada Korban Jiwa

25 July 2024 - 19:43 WIT

Banjir Terjang Sarmi, Pemukiman Warga Terendam-Jembatan Trans Putus

23 July 2024 - 14:14 WIT

Tragis! Bocah 9 Tahun di Dogiyai Ditemukan Tewas Berlumuran Darah

20 July 2024 - 20:12 WIT

Polres Nabire Selidiki Kebakaran Sekolah Perintis, Api Diduga dari Ruang Kepsek

19 July 2024 - 23:41 WIT

Kejari Jayapura Tahan PPTK Proyek Pembangunan Dermaga Rakyat Mamberamo Raya

17 July 2024 - 21:25 WIT

TNI Sergap OPM di Puncak Jaya, 3 Anak Buah Teranus Enumbi Tewas

17 July 2024 - 20:21 WIT

Trending di PERISTIWA