KABARPAPUA.CO, Serui– Badan Pengawasan Umum Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen memastikan penyandang disabilitas dapat mengikuti Pemilu yang dilaksanakan serentak 14 Februari 2024.
Untuk memastikan hak suara penyandang disabilitas, Bawaslu setempat menggelar Sosialisasi Pengawasan Parsipatif terkait Hak Penyandang Disabilitas pada tahapan Pungut hitung di Pemilu 2024, Sabtu 3 Februari 2024.
Hadir dalam sosialisasi ini sebanyak 28 penyandang disabilitas yang tersebar di Yapen Selatan, Anotorei dan Yawakukat. Sosialisasi ini dilandasi UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Pembekalan materi dibawakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Yapen, Kepala Dinas Sosial Saskar Paiderouw didampingi Juru Isyarat oleh Levi Mangole yang berkaitan dengan hak memilih dan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Hofni Mandripon menjelaskan proses pemungutan secara teknis bagi peserta pemilu penyandang disabilitas dan pendamping peserta disabilitas.
Komisioner Bawaslu Salmon Robaha juga menambahkan kegiatan ini dilakukan sebagai simulasi pencoblosan bagi penyandang disabilitas.
“Kami akan berkoordinasi bersama KPU bahwa penyandang disabilitas akan dibantu serta dikhususkan,” katanya. *** (Ainun Faathirjal)